Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nipu Beri Cek Kosong 198 Juta

Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh seorang Event Organizer atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp 198 juta.

Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nipu Beri Cek Kosong 198 Juta
Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nipu Beri Cek Kosong 198 Juta. Gambar : Instagram/@yadisembako_official

BaperaNews - Yadi Sembako dilaporkan oleh seorang pemilik Event Organizer (EO) bernama Muhammad Adri atas kasus dugaan penipuan cek kosong Rp 198 juta.

Yadi Sembako dilaporkan Adri bermula dari kerjasama launching PT Gudang Artis dimana sang komedian menjadi direkturnya.

“Saya dan Bang Yadi saat itu sepakat lakukan kegiatan launching perusahaan mereka pada 26 Agustus 2023 dan kami membuat kesepakatan bahwa H-1 akan dilakukan pembayaran” terang Adri.

Pada H-1, Yadi memberikan cek. Setelah dicek pada 18 Agustus 2023 ternyata cek yang diberikan Yadi kosong. Hal ini membuat Adri merasa ditipu kemudian melayangkan somasi namun tidak direspon. Adri rajin bertanya kapan pembayaran akan dibayar.

“Di kontrak sudah jelas bahwa sampai 28 Agustus harus sudah dibayar dan kami sudah berikan waktu 23 minggu” imbuhnya.

Yadi Sembako dituduh lakukan penipuan bukan tanpa alasan sebab tidak ada kejelasan terkait pembayaran sampai sebulan berlalu. Yadi Sembako dilaporkan karena dirasa tidak memiliki niat baik untuk selesaikan masalah dan selalu banyak alasan.

“Tidak ada niat baik. Kontrakan masih, tapi tak ada pembayaran. Alasannya banyak dan yang paling utama itu Gus Anom karena beliau yang memerintahkan semua kegiatan tersebut. Direktur perusahaan tersebut ialah Suryadi Ishaq alias Pak Yadi, yang tanda tangan kontrak beliau. Total kerugian nyata Rp 198 juta, itu baru kerugian nyata ya” pungkas Adri. 

Baca Juga : Aset Sejumlah Rp 2 Triliun Tersangka Penipuan Net89 Disita Polri

Yadi Sembako dipolisikan dan laporan telah diterima Polres Metro Tangerang Selatan. Pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, Yadi Sembako dituduh lakukan penipuan pada seorang EO dan akan lakukan klarifikasi dulu kepada Yadi sebagai terlapor.

“Yadi Sembako dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada hari Selasa (19/9). Intinya itu, kami masih lakukan pendalaman memang cek kosong atau ada yang lain. Nanti perkembangannya disampaikan” tandas Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Alvino Cahyadi hari Rabu (20/9).

Yadi Sembako dipolisikan bersama Gus Anom jika memang melakukan tindak pidana tersebut maka terancam jeratan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Yadi Sembako dituduh lakukan penipuan dan telah diajukan ke ranah hukum naik belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan termasuk dari Gus Anom.

Baca Juga : Alasan WNA China Jadikan Batam Sebagai Markas Penipuan