Viral! Dua Pasangan Bocah SMP Ciuman di Gang Sepi
Video viral menggambarkan adegan ciuman bocah SMP di area publik, memicu beragam komentar dari warganet. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Belakangan ini banyak aksi tak senonoh yang dilakukan beberapa pasangan di area publik. Kini, media sosial kembali diramaikan oleh video viral yang memperlihatkan aksi bocah SMP melakukan adegan ciuman di sebuah gang kecil.
Kejadian ini menarik perhatian publik dan memicu beragam reaksi dari warganet. Dalam video tersebut, bocah laki-laki dan perempuan yang diduga sepasang kekasih terlihat berciuman dengan santainya di tempat umum, tanpa mempedulikan area sekitarnya.
Video yang berdurasi 15 detik ini awalnya diunggah oleh akun Twitter/X @Pai_C1 yang kemudian menyebar luas dan memicu beragam komentar. Dalam rekaman tersebut, tampak bocah perempuan berhijab warna biru dengan seragam SMP putih biru berciuman dengan pria bocah laki-laki yang menggunakan peci dengan baju putih.
Yang lebih mengejutkannya lagi, aksi ciuman ini tak hanya dilakukan oleh sepasang kekasih, melainkan dua pasang kekasih yang diduga bocah SMP juga melakukan aksi tak senonohnya di gang sepi tersebut.
Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ciuman di Kafe Malang, Netizen: Minimal Punya Malu!
Video yang diunggah tersebut memicu beragam komentar.
“Zina,” komentar salah satu akun Twitter/X bernama @HariMu***.
“Kerudungilah dan kopiahilah syahwatmu, bukan hanya kepalamu. Aseeeeek,” komentar lainhya dari akun @nanorase***.
“Apa ga malu sama semut merah yg berbaris di dinding,” ucap salah satu akun bernama @D_Z***.
Hingga saat ini, belum diketahui di mana tepatnya kejadian bocah SMP ciuman di gang kecil terjadi. Belum diketahui pula identitas keempat pelaku yang melakukan aksi ciuman tersebut.
Namun, dari segi hukum, perbuatan seperti ini bisa berakibat serius. Di Indonesia, perbuatan mesum di tempat umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa setiap aksi yang mengandung muatan pornografi di tempat umum merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Begitu juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa perbuatan mesum di tempat umum termasuk kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.000.
Kejadian viral ini memang menimbulkan kekhawatiran dan perhatian, terutama dalam hal pemahaman moral serta perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anak di bawah umur. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan di tempat umum oleh bocah SMP tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga: Waduh! Pasangan Ini Nekat Berbuat Mesum di Restoran Senopati