Tagih Utang Negara, BLBI Sita The East Tower
The East Tower milik besan Setya Novanto, Hendrawan Haryono dan Setiawan Harjono disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
BaperaNews - The East Tower milik besan Setya Novanto, Hendrawan Haryono dan Setiawan Harjono disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Satgas BLBI juga menyita sejumlah harta kekayaan dan aset milik Hendrawan dan Setiawan lainnya. Hendrawan saat ini menjadi besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. Aset-aset tersebut disita pada hari Senin (24/7).
The East Tower milik besan Setya Novanto ialah tanah dan bangunan satuan rumah susun yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav 1 Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Aset The East Tower disita atas Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infrastruktur.
“Berikut 177 bangunan satuan rumah susun yang berada di tanah ini atas nama milik PT Gentamulia Infra dengan luas total 26.715,59 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 786 miliar” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam konferensi pers hari Senin (24/7) terkait penyitaan The East Tower.
Baca Juga : Viral! Ada Tulisan Depok di Gua Hira Arab Saudi
Rionald menjelaskan, The East Tower disita pada bangunan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang mendapatkan hak” sebagaimana diatur di PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara yakni PT Gentamulia Infra.
“The East Tower disita tidak dilakukan pada bangunan yang dimiliki pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra yakni 77 satuan rumah susun dengan total luasnya 20.265,75 meter persegi” lanjutnya.
The East Tower disita oleh Satgas BLBI dalam rangka mendapatkan kembali aset milik negara dan mengambil kembali dana milik BLBI yang diluncurkan pada Bank ketika terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
BLBI bersama PUPN akan lakukan upaya lebih lanjut jika Setiawan dan Hendrawan tidak memenuhi kewajibannya untuk melelang aset tersebut.
Setiawan dan Hendrawan ialah obligor Bank Asia Pacific. Proses penyitaan The East Tower milik besan Setya Novanto dilihat langsung oleh Rionald dan pejabat lain yaitu :
- Brigjen Pol Djuhandani Raharjo selaku Dirtipidum Bareskrim Polri
- Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI
- Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI
- Mahmudsyah selaku Ketua PUPN DKI Jakarta
- Kompol Richard
- Kompol Jean Calvin
- Kompol Agus Waluyo
- AKBP Nona Pricillia
- AKBP Bobby Kusumawardhana
- AKBP Aris Wibowo
- Kompol Faruk Rozi
- Jajaran Satgas Gakkum Bareskrim Polri
- AKBP Alamsyam Pelupessy selaku Kabaginops Biro Operasi Polda Metro Jaya
- AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya
- Rofii Edy selaku Kepala KPKNL Jakarta
- Jajaran Polres Metro Jaksel
- Jajaran Polres Metro Setiabudi
The East Tower milik besan Setya Novanto kini telah menjadi wewenang Satgas BLBI sampai pemiliknya Setiawan dan Hendrawan lakukan lelang sesuai aturan dan kebijakan yang ada agar bisa kembalikan hak negara.
Baca Juga : Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Semarang, Diduga Korban Pembunuhan