Sabda Ahessa Lunas Bayar Utang, Wulan Guritno Langsung Cabut Gugatan
Pembayaran penuh dari Sabda Ahessa menandai penyelesaian damai dengan Wulan Guritno terkait gugatan perdata terkait utang renovasi rumah. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Melalui kuasa hukumnya, Ficky Fernando, aktris Wulan Guritno mengumumkan bahwa Sabda Ahessa telah membayar utang yang menjadi subjek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ficky Fernando menyatakan bahwa pihak Sabda Ahessa telah membayar dana talangan renovasi rumah secara penuh sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Meskipun tidak diungkapkan secara spesifik, jumlah nominal pembayaran tersebut tidak dipublikasikan.
“Dibayar full sesuai kesepakatan. Nilainya kurang lebihlah. Cuma ada kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai kesepakatan,” kata Ficky Fernando
Wulan Guritno sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Sabda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah. Rumah yang direnovasi terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/2), dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Wulan Guritno menekankan bahwa gugatan terkait utang Sabda Ahessa tersebut telah berakhir damai setelah ia melunasi utangnya sesuai kesepakatan. Dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Sabda Ahessa, Wulan Guritno secara langsung mencabut gugatan yang diajukan.
Baca Juga: Sabda Ahessa Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Dana Talangan dari Wulan Guritno
"Sepengetahuan saya sudah beres semua. Karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut. Dibayar full sesuai kesepakatan," jelas kuasa hukum Wulan Guritno.
Ficky Fernando menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara penuh, tanpa dicicil, dan hal ini menandai penyelesaian dari sengketa tersebut.
Menanggapi spekulasi yang muncul, kuasa hukum Wulan Guritno mengajak publik untuk fokus pada fakta bahwa gugatan perdata telah selesai damai sesuai kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Semua utang telah dibayar sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, masalah tersebut dianggap selesai dan tidak ada lagi gugatan yang berlaku.
Baca Juga: Keenan Pearce Diduga Cerai Usai Hapus Foto Istri dan Pamer Wanita Baru