Rencana Kominfo: Google Bayar ke Media Berita
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat rencana yakni platform digital seperti Google dan Facebook wajib membayar ke media.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka rencana platform digital seperti Google dan Facebook membayar ke media dengan aturan hak cipta jurnalistik atau publisher rights.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pihaknya sedang merumuskan draft wacana Google bayar ke media, dengan rancangan peraturan Presiden yang mengatur berita di dunia maya.
“Rancangan aturan Google bayar ke media ini ialah payung hukum, pelaksana yang akan rumuskan aturan turunannya dari rancangan Perpres tentang sistem kerjanya” tutur Usman Kansong pada Rabu siang (15/2).
“Apa akan membayar kompensasi, apa bagi hasil, apa bagaimana yang lainnya” lanjutnya.
Publisher rights, lanjut Usman Kansong, berangkat dari kondisi media yang sedang tidak baik-baik saja akibat banyaknya platform digital sehingga seringkali membuat resah. Keresahan disampaikan komunitas pers kepada Presiden Jokowi. Komunitas pers juga mengajukan permintaan agar ada rancangan regulasi yang disebut publisher right tersebut.
Platform digital seperti Google dan Facebook yang biasa menyampaikan berita yang akan dikenai aturan publisher right.
“Digital sebagian besar mengacu pada platform asing. Nah di Perpres nanti itu akan diatur, yang hadirnya signifikan, misalnya Facebook Google itu, dia menyalurkan berita, tidak memanfaatkan berita, tidak” lanjutnya.
Baca Juga : Kominfo Buka Suara Terkait Kasus Penyadapan TikTok Di AS
Usman Kansong menyebut sebelumnya sudah ada pembahasan tentang Google bayar ke media, dan akhirnya disepakati bahwa aturan berupa Perpres. “Lebih simple prosesnya ya sebab tidak melibatkan parlemen, jadi akhirnya kita sepakat bentuk aturannya Perpres” terangnya.
Pembahasan Perpres tentang publisher right ini akan melibatkan Dewan Pers, komunitas berita, Kementerian terkait, dan lainnya. Kominfo juga akan mengundang perwakilan dari platform-platform digital di Indonesia.
Rencananya Perpres akan diselesaikan pada Maret 2023 ini. “Harusnya saya kira, sudah arahan Presiden itu, ini kita kerjakan maraton. Sudah ada bekalnya, tinggal disempurnakan saja. Saya kira butuh waktu sebelum sebulan ini bisa selesai” bebernya.
Usai disahkan, nantinya ada lembaga yang mengatur kerjasama antara media dengan platform digital termasuk tentang timbal baliknya. Saat ini timbal balik yang ada sifatnya masih sukarela.
“Inisiatifnya masih sukarela, kehadiran regulasi ini diperlukan supaya kerjasama itu tadi sifatnya kewajiban, mandatory” tutup Usman Kansong.
Belum diketahui nantinya rencana Kominfo ini kepada perusahaan digital seperti Facebook dan Google harus membayar berita yang mereka sampaikan ke media, otoritas akan meninjau distribusi berita oleh platform digital.
Baca Juga : Kominfo Akan Lelang Frekuensi 700 MHz Usai Suntik Mati TV Analog