Motif Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah
Polisi Ungkap penyebab siswa sekolah asal SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, membakar sekolahnya sendiri akibat sakit hati. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Polisi ungkap penyebab siswa bakar sekolah di SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Karena sakit hati, pembakaran sekolah ini diakibatkan anak yang membakar sekolah tersebut mengaku sering di bully oleh teman temannya.
“Motif pembakaran sekolah adalah pelaku sering di bully oleh teman-teman sekolahnya, termasuk guru di sekolah itu, pelaku merasa kurang perhatian,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
Agus menjelaskan penyebab siswa smp bakar sekolah, bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan botol bekas yang diisi minyak tanah dan dijadikan satu dengan isi dari korek gas.
“Digabung jadi satu, kemudian di tes, uji coba yang dilakukan pertama kali di belakang rumahnya hasilnya bagus, dia membuat tiga bahan lalu diletuskan di samping kanan sekolah, terekam CCTV,” ujar Agus.
Baca Juga : Waduh! Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah
Kapolres menyebut gedung ruangan prakarya rusak parah karena gedung tersebut tidak ditutup, di dalam gedung itu banyak terdapat barang yang mudah terbakar, mengakibatkan api merembet hingga gedung kelas 9B dan 9C.
“Pelaku jalan lagi di green house tidak terbakar habis, yang terakhir terekam dalam CCTV pelaku ingin membakar spanduk kelulusan,” kata Agus.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, satu botol, korek api, paku. Sedangkan pelakunya sendiri tidak ditahan.
Pelaku Petakan Lokasi Pembakaran
Informasi lebih lanjut, Kapolres Temanggung ungkapkan bahwa sebelum siswa Temanggung bakar sekolah, ia sudah menyiapkan bahan bahan pembakaran itu sejak seminggu sebelum kejadian itu berlangsung.
Pelaku belajar membuat bahan tersebut dari salah satu temanya yang identitasnya sampai sekarang belum diketahui, Tidak hanya itu, pelaku juga sudah melakukan pemetaan lokasi pembakaran yang sesuai dengan tempat dimana ia tidak mendapatkan perhatian oleh gurunya dan di bully oleh temannya.
Lokasi pembakaran berada pada ruangan kelas IX dan ada beberapa ruangan lainnya termasuk ruang prakarya, atas perbuatan yang dilakukannya pelaku yang berinisial R akan dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran pelaku dengan sengaja membakar sekolahnya sendiri dan membahayakan orang sekitar.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal karena pembakaran sekolah melibatkan orang dewasa. Namun demikian pelaku tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya serta pihak keluarganya wajib melaporkan kasus ini kepada Polres Temanggung.
Baca Juga : Siswi SMP Subang Diperkosa Hingga Alami Pendarahan