LC di Banyuwangi Diberi Pelatihan Sertifikat Kompetensi

16 pemandu lagu (LC) di Banyuwangi ikuti pelatihan keterampilan BPVP, fokus tingkatkan kompetensi kerja sesuai SKKNI. Sertifikat kompetensi masih proses penerbitan.

LC di Banyuwangi Diberi Pelatihan Sertifikat Kompetensi
LC di Banyuwangi Diberi Pelatihan Sertifikat Kompetensi. Gambar : Kabarbaru.co/Farid

BaperaNews - Sebanyak 16 pemandu lagu (LC) di Banyuwangi mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang difasilitasi oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi. 

Pelatihan ini merupakan bagian dari program Tailor Made Training yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pemandu lagu di daerah tersebut. 

Program ini diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan bertujuan memberikan pelatihan berbasis skill yang relevan dengan pekerjaan mereka.

Pelatihan yang diadakan di salah satu rumah karaoke di Rogojampi, Banyuwangi, menjadi kesempatan penting bagi para pemandu lagu untuk meningkatkan kemampuan mereka, seperti yang disampaikan oleh Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad.

"Pelatihan untuk pemandu lagu ini merupakan pengajuan dari masyarakat, dan kami memfasilitasi pelaksanaan pelatihan ini sesuai dengan permintaan tersebut," ujar Arsad pada Senin (20/1).

Menurut Arsad, pemandu lagu merupakan salah satu pekerjaan yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan menteri nomor 369 tahun 2013.

Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa pemandu lagu berhak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka, agar dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional. 

Baca Juga : Pengemis di Pati Karaoke Bareng LC Pakai Duit Hasil Minta-minta

Dalam pelatihan LC ini, para peserta mendapatkan materi yang meliputi beberapa aspek penting dalam pekerjaan mereka.

Beberapa materi yang diajarkan dalam pelatihan ini antara lain, seperti cara menyambut tamu, pengetahuan tentang jenis musik dan lagu, prosedur keselamatan kerja (K3), serta bagaimana mengatasi situasi konflik yang mungkin terjadi selama bekerja.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku untuk pemandu lagu.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan melalui proses penilaian untuk menentukan apakah mereka kompeten atau tidak dalam pekerjaan mereka.

Penilaian ini akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang bertugas untuk menguji dan memberikan sertifikat kompetensi. 

Dengan adanya sertifikat kompetensi, para LC di Banyuwangi diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme mereka dan mendapatkan pengakuan yang lebih tinggi dalam dunia kerja.

Setelah pelatihan selesai, BPVP Banyuwangi telah memberikan sertifikat kepada para peserta sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan. Sertifikat tersebut diterbitkan langsung oleh BPVP sebagai tanda partisipasi dalam pelatihan.

Namun, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih dalam proses konfirmasi, dan belum dipastikan apakah sudah dikeluarkan atau belum.

Baca Juga : Mantan Kades di Serang Akui Gunakan Dana Desa untuk Karaoke dan Sewa LC