Kisah Tragis Upah Rp 100 Ribu Buat Bapak dan Anak di Rokan Hilir Masuk BUI

Seorang ayah dan anak di Rokan Hilir ditangkap oleh pihak kepolisian usai mendapatkan upah Rp 100.000 untuk membakar lahan.

Kisah Tragis Upah Rp 100 Ribu Buat Bapak dan Anak di Rokan Hilir Masuk BUI
Bapak dan Anak di Rokan Hilir Masuk BUI Usai Dapat Upah Rp 100 Ribu. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Seorang ayah dan anak ditangkap polisi karena uang Rp 100.000 dan berdampak pada kasus bakar lahan. Bagaimana bisa? Ayah dan anak tersebut ialah warga yang tinggal di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir bernama Iwan dan Wawan. Mereka jadi tersangka kasus bakar lahan yang menyebabkan kebakaran hutan di Labuhan Dagang.

Mereka memang yang membakar lahan, namun mereka melakukannya atas dasar perintah dari seorang pria berinisial HE. Mereka mendapat upah uang Rp 100.000 usai membakar lahan yang akhirnya berujung keduanya ditangkap dan diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Nandang Wijaya menyebut masing-masing mendapat uang Rp 100.000 dari HE atas upah membakar lahan.

“Masing-masing (Iwan dan Wawan) mendapat uang Rp 100.000 dari HE” kata Nandang pada Sabtu (20/5).

HE sendiri masih dalam pengejaran petugas karena kasus bakar lahan, dimasukkan ke daftar pencarian orang untuk segera ditangkap. Ulah HE yang ingin membuka lahan seluas 5 hektar berujung kebakaran hutan.

Petugas pemadam kebakaran harus bekerja keras karena kebakaran hutan yang tak kunjung padam bisa berdampak kabut asap dan beresiko untuk warga.

“Dari hasil penyelidikan, lahan itu berada di kawasan hutan produksi” imbuhnya.

Baca Juga : Hati-Hati! Pelaku Begal Bermodus Kecelakaan di Lombok Timur Masih Berkeliaran

Iwan dan Wawan membakar lahan dengan cara menumpuk kayu di lokasi, di sekeliling kayu diberi tanaman gulma mati. Kayu didapat dari penebangan pohon di hutan, sedangkan tanaman gulma disemprot dengan sehingga mudah terbakar dan mati. Iwan dan Wawan kemudian mulai membakar dengan alat pemantik api di bawah pengawasan HE.

“HE ingin membunuh semua tikus yang berkeliaran di lokasi” pungkas Nandang.

Dari keterangan Iwan dan Wawan, HE menyebut ingin membakar lahan karena di lahan tersebut banyak tikus berkeliaran, dengan membakar lahan tikus bisa dibunuh dengan cepat. Namun siapa sangka, pembakaran lahan tersebut merembet dengan cepat hingga membakar hutan.

Membakar lahan memang bukan cara yang bagus untuk membunuh hewan atau tujuan lain sebab banyak dampak negatif mulai dari resiko penyebaran api yang luas hingga resiko asap yang berdampak pada pernapasan dan kesehatan.

Iwan dan Wawan tetap diminta pertanggung jawaban atas ulah mereka meski mereka hanya sebagai pesuruh HE sedangkan HE yang akan mendapat sanksi lebih berat karena jadi sebab dibakarnya lahan tersebut.

Baca Juga : Viral Bocah Kelas 2 SD di Sukabumi Tewas Usai Dikeroyok Kakak Kelas