Kemnaker Matangkan Persiapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan

Kementerian Ketenagakerjaan persiapkan penempatan calon pekerja migran Indonesia di Taiwan, Kemnaker jalani segala syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan dari Pemerintah Taiwan.

Kemnaker Matangkan Persiapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan
Kemenaker Matangkan Persiapan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan. Gambar : Kemnaker

BaperaNews - Persiapan Pekerja Migran (PMI) kian matang dan telah siap untuk ditempatkan ke Taiwan. Kementerian Ketenagakerjaan mendukung penuh segala bentuk persiapan yang dilakukan.

Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK) memberikan penjelasan bahwa pihaknya kini telah melangsungkan pertemuan di ruang virtual bersama KDEI, BP2MI, The Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Pemerintah Taiwan.

Pertemuan secara virtual yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian roadshow pada bulan Oktober lalu bersama Staf Presiden, BP2MI dan Perwakilan dari TETO di beberapa provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Kesempatan pertemuan ini bisa dikatakan sebagai momen penting bagi kedua belah pihak. Baik itu pihak Indonesia dan pihak Taiwan. Pembahasan yang dilakukan selama pertemuan virtual tersebut yakni mengenai progres persiapan skema penempatan dan juga perlindungan untuk para Pekerja Migran Indonesia selama berada di Taiwan,” ujar Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK).

Untuk detail progres yang dijelaskan oleh Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK) kepada pihak Taiwan berkaitan dengan segala syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan dari Pemerintah Taiwan.

Poin pertama yang wajib diperhatikan adalah setidaknya selama 7 hari berturut – turut, penambahan kasus warga yang terpapar covid 19 tidak boleh melebih ketentuan yakni maksimal 5.000 jiwa per harinya.

Poin kedua lebih kepada bagaimana mengantisipasi covid 19 agar tak bertambah dengan cara menekan angka tersebut melalui serangkaian tes seperti tes PCR sebelum masuk ke P3MI dan juga sebelum keberangkatan ke Taiwan paling lama 3 hari sebelumnya. Kemudian setiap Pekerja Imigran Indonesia juga wajib karantina yang mana per kamar hanya boleh diisi 1 orang saja.

Poin ketiga, Pemerintah Indonesia wajib melakukan pengecekan langsung secara berkala terhadap P3MI/BLK-LN dan berkoordinasi dengan pihak TETO untuk memastikan lembaga yang ditunjuk dalam penempatan pekerja sudah memenuhi syarat protokol kesehatan atau belum.

Poin Keempat memberikan daftar rumah sakit khusus dengan melakukan penunjukan untuk membantu melakukan serangkaian tes PCR.

“Pihak kami pun tak lupa memberikan penjelasan kepada pihak Pemerintah Taiwan mengenai progres vaksinasi yang telah dilakukan di Indonesia sampai saat ini,” tambah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK).