Instruktur Fitness Perkosa Wanita di Apartemen, Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online
Kasus pemerkosaan yang dilakukan instruktur fitness kepada wanita muda memberikan peringatan tentang bahaya berkenalan online.
BaperaNews - Seorang instruktur fitness di Jakarta Utara telah ditangkap oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan penyekapan seorang wanita muda, berinisal TN (20). Kejadian tragis ini terjadi setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online Muzz.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa peristiwa penyekapan dan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 24 September 2023 di salah satu apartemen di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Awalnya, TN dan pelaku, yang mengaku bernama Deni Setiawan alias Fajar Eka Putra Wijaya (26), berkenalan melalui aplikasi Muzz. Mereka berinteraksi selama tiga minggu sebelum akhirnya bertemu secara langsung.
"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," jelas Kapolsek Binsar. Setelah tiba di lokasi, TN mengalami intimidasi secara verbal dan kekerasan seksual oleh pelaku. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya pasrah karena diancam oleh pelaku.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali," tambah Binsar. Namun, pelaku masih tidak puas dan kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada pagi harinya.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan di Jambi Ditagih Pungli Saat Lapor ke Polisi
Keadaan berubah saat pelaku pergi ke lobi untuk mengambil makanan yang dipesan. TN melihat kesempatan ini dan segera menghubungi ibunya, meminta pertolongan. Ibu korban segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ini kepada majikannya, yang kemudian menghubungi nomor darurat 110.
Polisi dengan cepat merespons laporan tersebut dan mendatangi apartemen pelaku. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan membebaskan korban dari penyekapan yang mengerikan.
Pelaku, DS alias Deni Setiawan, akan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya yang dapat terjadi dalam berkenalan melalui aplikasi kencan online. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada saat berinteraksi dengan orang yang mereka kenal melalui platform tersebut.
Berita pemerkosaan yang melibatkan seorang instruktur fitness ini juga menjadi sorotan penting dalam upaya peningkatan kesadaran tentang kekerasan seksual dan perlindungan terhadap para korban. Masyarakat diharapkan dapat lebih mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual.
View this post on Instagram
Baca Juga: Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!