Apa Hukum Istri Menolak Oral Seks Suami?

Berikut penjelasan hukum istri menolak oral seks suami dalam Islam, berdasarkan penjelasan kitab dan pandangan ulama.

Apa Hukum Istri Menolak Oral Seks Suami?
Hukum Istri Menolak Oral. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Salah satu topik yang sering menjadi pertanyaan soal hubungan suami-istri adalah mengenai hukum istri menolak oral seks saat diminta oleh suami.

Oral seks, meskipun diperbolehkan oleh sebagian ulama, namun sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian istri. 

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kekhawatiran akan kebersihan atau ketidaksiapan secara psikologis. 

Lantas, apakah istri wajib menuruti atau boleh menolak keinginan suami untuk oral seks? Simak ulasannya berikut ini.  

Bolehkah Melakukan Oral Seks?

Sebelum membahas hukum istri menolak oral seks suami, penting untuk mengetahui terlebih dulu apakah oral seks diperbolehkan atau tidak. 

Oral seks diperbolehkan dalam Islam, hal ini seperti yang tertera dalam kitab Fathul Mu’in. 

Dalam kitab itu disebutkan bahwa pasangan suami-istri diperbolehkan melakukan persetubuhan dengan cara apapun, kecuali memasukkan kemaluan lewat dubur. 


يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها

Artinya:
"Diperbolehkan bagi suami untuk melakukan segala macam bentuk persetubuhan bersama istrinya selain pada lingkaran dubur, sekalipun melakukannya dengan menghisap klitorisnya." demikian bunyi kitab Fathul Mu’in halaman 217. 

Hukum Istri Menolak Oral Seks Suami

Lantas, apa hukum istri menolak oral seks suami? Apakah diperbolehkan atau justru bisa menjadi dosa?

Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 4 halaman 298. Dikatakan bahwa istri hanya diwajibkan untuk menuruti kemauan suami ketika suami mengajak untuk melakukan jimak. 

Sementara untuk hal selain jimak, istri tidak diwajibkan menuruti suami, sekalipun itu bisa meningkatkan gairah suami. 


وَسُئِلَ عَمَّا إذَا طَلَبَ الزَّوْجُ من زَوْجَتِهِ عِنْدَ الْجِمَاعِ رَفْعَ الْفَخِذَيْنِ وَالتَّحْرِيكَ هل يَجِبُ عليها ذلك فَتَكُونُ نَاشِزَةٌ إذَا امْتَنَعَتْ فَأَجَابَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ الْوَاجِبُ عليها هو التَّمْكِينُ من الْوَطْءِ بِحَيْثُ يَسْهُلُ على الزَّوْجِ وَلَا يَجِبُ عليها ما وَرَاءَ ذلك مِمَّا هو مَعْرُوفٌ وَإِنْ تَرَتَّبَ عليه مَزِيدُ قُوَّةٍ لِهِمَّةِ الرَّجُل وَتَنْشِيطٌ لِلْجِمَاعِ

Artinya:
“Dan ditanyakan mengenai seorang suami yang meminta istrinya disaat berjimak untuk mengangkat kedua paha dan mengerak-gerakkannya apakah istri wajib untuk menurutinya dan dia menjadi nusyuz lantaran enggan melakukannya atau tidak.Kemudian Mushannif Rahimahullahu ta’ala menjawab bahwasanya yang wajib pada istri adalah pasrah untuk menjimak dengan sekiranya dapat mempermudah suami untuk melakukannya dan tidak wajib bagi istri untuk melakukan selainnya, dari sesuatu yang telah dikenal. Sekalipun hal itu dapat membuat menambah gairah dan semangat suami untuk melakukan jimak.”

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa kewajiban istri dalam hubungan suami-istri hanya dalam hal menuruti keinginan suami untuk melakukan hubungan seks. 

Adapun hal-hal lain seperti foreplay atau oral seks tidak bersifat wajib. Dengan demikian, istri tidak dianggap nusyuz jika menolak permintaan suami untuk melakukan oral seks.

Buya Yahya: Melakukan Oral Seks Tak Boleh Dipaksa

Hukum istri menolak oral seks suami juga pernah dijelaskan oleh ulama Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan bahwa oral seks diperbolehkan, namun dengan catatan tanpa ada paksaan. 

Jika oral seks dilakukan dengan terpaksa, maka hukumnya menjadi haram. 

Buya Yahya menegaskan bahwa suami harus memahami batasan dalam hubungan intim dan tidak boleh bersikap egois.

 Istri juga berhak menolak permintaan suami jika hal tersebut membuatnya tidak nyaman.

“Adapun masalah mohon maaf yang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah maka wahai para suami engkau tidak boleh memaksanakan istrimu untuk melakukan itu, karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa. Haram atau sebaliknya tidak boleh egois seorang suami, karena maaf itu bukan wilayah yang bersih,” kata Buya di YouTube Al-Bahjah TV.

“Maka seorang istri boleh melakukan ini tentu dengan keridhaannya tentunya dengan waspada jangan sampai ada yang masuk ke dalam perutnya sesuatu karena itu ada madzi sebelum mani adalah najis. Cairan-cairan sebelum mani adalah najis,” tukasnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dari kitab dan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa istri tidak wajib menuruti permintaan suami untuk melakukan oral seks.

Meskipun oral seks diperbolehkan dalam Islam, namun hal tersebut tidak termasuk dalam kewajiban istri. 

Kewajiban istri dalam hubungan suami-istri terbatas pada jimak, sedangkan hal-hal lain seperti foreplay atau oral seks bersifat sukarela dan harus dilakukan dengan keridhaan bersama.

Suami dilarang memaksa istri untuk melakukan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman, termasuk oral seks.

Referensi: 

  • Bincang Syariah. Hukum Istri Menolak Oral Seks Suami. Tautan: https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/hukum-istri-menolak-oral-seks-suami/ 

  • Liputan6. Bolehkah Istri Puaskan Suami dengan Oral Seks? Simak Penjelasan Buya Yahya. Tautan: https://www.liputan6.com/islami/read/5381887/bolehkah-istri-puaskan-suami-dengan-oral-seks-simak-penjelasan-buya-yahya?page=3