Erick Thohir Digugat ke PN Jakpus karena Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan

Mantan Dirut PT Telkom menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan petinggi PT Telkom atas tuduhan laporan keuangan palsu.

Erick Thohir Digugat ke PN Jakpus karena Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan
Erick Thohir Digugat ke PN Jakpus karena Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan. Gambar : Dok. PSSI

BaperaNews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telkom Indonesia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  oleh mantan Dirut Graha Telkom Singna Bachtiar Rosyidi atas tuduhan laporan keuangan palsu.

Nomor perkara 160/dt.G/2023/PN Jkt.Ps. Kasus telah masuk tahap putusan sela yang digelar pada hari Selasa (26/9) mendatang.

“Putusan sela” keterangan agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus hari Senin (18/9).

Selain Erick Thohir, pihak lain yang digugat ialah Ririek Adriansyah, Alex Janangkih, Heri Supriadi, Joko Aswanto, dan Herry Zen. PT Asiatel Globalindo, PT Telering Onix Pratama, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Visiland Dharma Sarana, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugatnya.

Pada gugatan yang disampaikan, Erick Thohir dan petinggi perusahaan BUMN PT Telkom disebut membuat laporan keuangan palsu sebesar Rp 1,7 Triliun dari nilai proyek Rp 2,2 Triliun pada tahun 2017-2018.

PN Jakpus diminta menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan perbuatan para tergugat sebagai sesuatu yang melawan hukum. 

Baca Juga : Terlalu Numpuk di Jakarta, Erick Thohir Bakal Sebar Kantor BUMN ke Daerah

“Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp 21.500.000.000” bunyi petitum tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ketika ditanya terkait gugatan terhadap Menteri Bumn Erick dan para pejabat BUMN lainnya menyebut belum mendapat informasi terkait gugatan. Bachtiar selaku penggugat memang menjadi direksi di masa sebelum Erick menjabat sebagai Menteri BUMN.

“Karena kalau kita belum kenalan kita ga tahu gugatannya. Kalau sudah kenalan mungkin bisa meraba oh ini gugatannya” respon Arya singkat.

Daftar pejabat yang digugat Bachtiar atas tuduhan laporan keuangan palsu :

  1. Erick Thohir
  2. Ririek Adriansyah
  3. Heri Supriadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM
  4. Alex Janangkih Sinaga Mantan Direktur Utama TLKM periode 19 Desember 2014–24 Mei 2019
  5. Herry M. Zen mantan Direktur Keuangan TLKM periode tahun 2016-2020
  6. Eksekutif TLKM lainnya bernama Joko Aswanto

Baca Juga : Catat! Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023