Aturan Perjalanan Darat 250km Wajib PCR/Antigen Dicabut

Aturan wajib pcr maupun antigen perjalanan darat direvisi, berikut penyesuaian aturan tersebut

Aturan Perjalanan Darat 250km Wajib PCR/Antigen Dicabut
Aturan perjalanan darat terbaru setelah direvisi. Gambar :Liputan6.com/Faizal Fanani)

BaperaNews - Aturan syarat perjalanan terkait wajibnya tes PCR/Antigen untuk para pelaku perjalanan darat yang menggunakan sepeda motor atau mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menuai sorotan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan darat dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut menuai kritikan dari dokter Tirta, yang disampaikan olehnya lewat akun Instagram @dr.tirta. Ia menanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi. Selain itu, dokter Tirta juga turut menanyakan apakah ada jurnal atau bukti ilmiah yang menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Sementara itu, Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyampaikan kepada Kompas.com pada hari Rabu (03/11/2021), bahwa kini aturan tersebut telah dicabut. 

Adita menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Adapun penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE). Adita menjelaskan bahwa keempat Surat Edaran tersebut diterbitkan mengacu pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Keempat SE Kemenhub yang disebutkan yaitu: 

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19  
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19  
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19  
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita menegaskan bahwa keempat SE tersebut telah diterbitkan pada hari Selasa, 02 November 2021, dan menggantikan aturan 4 SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (perubahannya SE No.90), 87 (Perubahannya SE No.91), 88 (perubahannya SE No.93), serta 89 (perubahannya SE No.92) Tahun 2021, yang telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bagi orang yang menggunakan transportasi darat dengan kendaraan bermotor perseorangan, umum, serta angkutan penyeberangan dari dan juga ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali maupun di luar Pulau Jawa-Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib untuk memperlihatkan: 

  1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam tenggat waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, khusus untuk perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam 1 wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk memperlihatkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.