Anaknya Aniaya Mahasiswa, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot

Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot usai membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Anaknya Aniaya Mahasiswa, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot
Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot. Gambar : Kumparan.com/Dok. Tri Vosa

BaperaNews - Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumur dan Nonjob AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot dari jabatannya oleh Propam Polda Sumur usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi menjelaskan kronologi kasus penganiayaan Aditya kepada Ken. Achiruddin terbukti membiarkan anaknya berbuat tindak kejahatan, membiarkan anaknya berbuat aniaya pada Ken.

Akibat kasus penganiayaan Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya dan ditahan, dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya berbuat kriminal.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Jabatan dan Ditahan, Anak Achiruddin Jadi Tersangka Kekerasan

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob juga ditahan dalam penempatan khusus” tutur Hadi.

Achiruddin melanggar Pasal 13 M Peraturan Kepolisian 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang disebutkan bahwa “Tiap pejabat Polri Dilarang melakukan tindak kekerasan, berlaku kasar atau tidak patut”.

“Ini bentuk ketegasan dari Kapolda Sumut bahwa kepolisian tidak mentolerir perbuatan dan tindakan oknum yang mencoreng nama baik Polri” imbuhnya.

Sedangkan Aditya, anak Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken. Aditya dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga : Suami di Tanah Bumbu Bunuh Istrinya, Kesal Karena Sering Minta Cerai

Kronologi Penganiayaan

Kasus penganiayaan Aditya kepada Ken bermula pada Rabu 21 Desember 2022 pukul 22.0 WIB. Aditya menghentikan mobil milik Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan, Aditya kemudian memukul pelipis kanan korban tiga kali dan menendang spion mobil korban.

Pada Kamis 22 Desember 2022, korban Ken datang ke rumah Aditya dengan maksud menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun korban tidak bertemu pelaku. Korban bertemu kakak pelaku dan orang tua pelaku. korban bicara dengan orang tua korban (Achiruddin dan istri).

Saat itulah pelaku Aditya meminta seseorang di rumahnya mengambil senjata laras panjang, ia keluar dari rumah dengan membawa senjata ketika korban sedang bicara dengan orang tuanya, pelaku langsung menganiaya korban di depan orang tuanya dan orang tuanya (Achiruddin) melakukan pembiaran.

Korban luka di pelipis mata, leher, kepala belakang, hingga jari tangan. Parahnya, kepala korban sempat dibenturkan ke aspal oleh pelaku hingga berdarah. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Aditya anak Achiruddin kini resmi jadi tersangka penganiayaan dan Achiruddin dilepas dari jabatannya serta ditahan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang merupakan perbuatan kriminal.

Baca Juga : Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacar, Mayat Dibuang ke Selokan