TGIPF: Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Merupakan Pelanggaran
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut bahwa penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarsa merupakan bentuk pelanggaran.
BaperaNews - Tragedi Kanjuruhan saat ini terus dilakukan penyelidikan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Jokowi terus menemukan fakta baru.
Sebelumnya Polri mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan, Polri menyampaikan bila gas air mata yang telah kadaluwarsa justru memiliki kadar zat kimia yang telah berkurang dan kemampuannya akan menurun.
Namun, TGIPF menyebutkan penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran. Anggota TGIPF Rhenald Kasali menyebut penggunaan gas air mata merupakan penyimpangan, dan merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran" Ungkap Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (10/10).
Baca Juga : Kronologi Lengkap Kerusuhan Pada Tragedi Kanjuruhan
Rhenald menjelaskan bila saat ini dasar kepolisian bukan berbasis militer namun civilian police, maka ia menegaskan bila penggunaan senjata seharusnya bukan untuk mematikan namun melumpuhkan.
"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi (Penggunaan gas air mata) justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," Ucap Rhenald Kasali.
Rhenald Kasali menyebut bila Polri perlu mengevaluasi diri setelah Tragedi Kanjuruhan, sebab menurutnya penggunaan gas air mata kadaluwarsa bisa jadi mematikan.
Hal ini lantas bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Polri terkait Gas Air Mata Kadaluwarsa yang dinilai semakin menurun kemampuannya.
Diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ditemukan beberapa gas air mata yang telah kadaluwarsa tahun lalu. Namun belum diketahui jumlahnya secara pasti.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (10/10).
Baca Juga : PSSI Beri Tanggapan Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan