Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika, Minta Nafkah Rp20 Juta per Bulan
Tengku Dewi resmi mengajukan gugatan cerai dan menuntut nafkah anak kepada Andrew sebesar Rp20 juta per bulan. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Tengku Dewi telah resmi mengajukan gugatan cerai kepada Andrew Andika tanpa menyertakan tuntutan harta gana gini. Hal ini disebabkan oleh perjanjian pranikah pemisahan harta yang telah disepakati oleh keduanya sebelum menikah.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi hanya menuntut untuk berpisah dan memperoleh hak asuh atas kedua anaknya, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Dalam gugatan kita sampaikan ada 2 anak, satu sudah lahir dan satu lagi masih dalam proses. Selama masih dalam kandungan, tidak perlu diragukan siapa yang menjadi ayah anak tersebut," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6).
Selain hak asuh anak, Tengku Dewi juga menuntut nafkah anak kepada Andrew sebesar Rp20 juta per bulan.
Menurut Minola Sebayang, besaran nominal yang diminta sangatlah rasional dan telah disesuaikan dengan kemampuan finansial Andrew.
"Biaya nafkah untuk anak dan pendidikan anak yang diminta oleh Dewi sangatlah rasional dan diyakini telah disesuaikan dengan kemampuan Andrew. Nominal yang diminta, yaitu Rp20 juta per bulan untuk 2 orang anak, tidak terlalu berlebihan dan masih sangat wajar," jelasnya.
Baca Juga : Artis Soraya Rasyid Diduga Kepergok Ciuman dengan Andrew Andika di Klub
Minola Sebayang juga yakin bahwa sebagai ayah, Andrew tidak akan membatasi kebutuhan anak-anaknya hanya karena keputusan formal gugatan cerai yang diajukan oleh Tengku Dewi.
"Paling tidak, dalam gugatan ini ketika mencantumkan Dewi Rp20 juta, saya yakin sebagai ayah, Andrew tidak akan membatasi apa yang diperlukan anak. Besaran nominal itu masih sangat wajar dan tidak terlalu mencolok," tambahnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tengku Dewi telah resmi mendaftarkan gugatan cerai kepada Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Pendaftaran gugatan dilakukan secara elektronik (e-court) pada hari ini sekitar pukul 14.36 WIB.
"Dilakukan pendaftaran sekitar jam 14.36, sudah kami daftarkan dan sudah terkonfirmasi dari Mahkamah Agung Indonesia. Kami tinggal menunggu jadwal sidang dan nomor perkara," ungkap Minola Sebayang.
View this post on Instagram
Baca Juga : Tengku Dewi Putri Bongkar Andrew Andika Bayar Ani-ani hingga Rp10 Juta