Ranny Fahd A Rafiq Apresiasi Peluncuran Peta Jalan Eliminasi Malaria oleh Kemenkes
Ranny Fahd A Rafiq, memberikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meluncurkan Peta Jalan Eliminasi Malaria.
BaperaNews - Anggota DPR RI, Ranny Fahd A Rafiq, memberikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meluncurkan Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia. Inisiatif ini dianggap sebagai bagian penting dalam upaya mencapai target Indonesia bebas malaria pada tahun 2030.
Hingga Juni 2024, sebanyak 77% (398 dari 514) kabupaten/kota di Indonesia telah menerima sertifikat eliminasi malaria, menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah telah berhasil menanggulangi penyakit ini.
Namun, Indonesia masih mencatat sekitar 400.000 kasus malaria per tahun, yang menunjukkan pentingnya upaya lanjutan untuk memastikan eliminasi di seluruh wilayah.
Dengan peluncuran Peta Jalan ini, pemerintah memperkuat komitmennya untuk tidak hanya mengeliminasi malaria tetapi juga mencegah penularan kembali di masa depan.
Ranny Fahd A Rafiq menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian krusial dari pembangunan kesehatan nasional.
Baca Juga : Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ranny Fahd A Rafiq: Kesehatan Mental adalah Fondasi Kesejahteraan Masyarakat
"Saya sangat mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang meluncurkan Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali. Ini adalah langkah yang tepat untuk mempercepat tercapainya Indonesia bebas malaria pada tahun 2030, sebagaimana tercantum dalam Prioritas Pembangunan Nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa malaria masih menjadi masalah kesehatan serius di beberapa wilayah Indonesia, khususnya daerah-daerah endemik di Indonesia timur.
Oleh karena itu, peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang komprehensif dan strategis bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan upaya eliminasi malaria.
Peluncuran peta jalan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2022 tentang Upaya Pemberantasan Malaria, yang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memberantas penyakit ini.
Komitmen ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus malaria dan memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik.