Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia Hari Ini

Mantan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana atau yang biasa dikenal Lord Rangga, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Rabu (7/12/22).

Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia Hari Ini
Petinggi Sunda Empire Lord Rangga meninggal dunia. Gambar : Liputan6.com/Huyogo Simbolon

Baperanews - Mantan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana atau yang biasa dikenal Lord Rangga, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Rabu (7/12) pukul 05.40 pagi hari. Rangga Sasana ialah seorang pria asal Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. 

Lord Rangga meninggal dunia di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes. Belum diketahui penyebab Lord Rangga meninggal dunia, namun berdasarkan keterangan orang yang kenal dengannya, Lord Rangga meninggal dunia karena sakit.

"Betul meninggal tadi pagi," kata seorang tetangga Lord Rangga yang merupakan warga Grinting, Widiyanto.

Lord Rangga sendiri pernah menjadi petinggi Sunda Empire dan manajer tim Persab Brebes. Ia terpilih melalui proses rapat antar pengurus Persab Brebes di Sekretariat Persab Brebes, pada Selasa (2/8). Namun belakangan ini Lord Rangga mengunduran diri dari manajer Persab.

Baca Juga : Eks Menteri ATR Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal Dunia Di Basement Bidakara

Profil Lord Rangga Sunda Empire 

Rangga Sasana berasal dari Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Menurut info, Rangga memiliki nama asli Edi Raharjo. Di kalangan masyarakat sekitar, Rangga dikenal memiliki gelar profesor. 

Rangga Sasana terkenal setelah menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club sebagai petinggi Sunda Empire pada 21 Januari 2020. Dia mengaku merupakan Pemangku Bumi dan Pemimpin Dunia Tatanan Baru. Serta menjadi Pemimpin Besar Revolusi Sistem Dunia III.

Karena pengakuan ini, Rangga bersama kedua petinggi Sunda Empire lainnya yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri dan Raden Ratnaningrum selaku Kaisar dijatuhi masa tahanan selama dua tahun karena dianggap menyebar berita bohong, sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Rangga sendiri ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat saat berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun, Bekasi pada 28 Januari 2020. Karena Rangga berkelakuan baik, ia mendapat revisi dan asimilasi berkaitan dengan pandemi COVID-19 sehingga akhirnya pada tahun 2021 ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung.

Jauh sebelum terkenal, Rangga Sasana merupakan Ketua Dewan Bawang Merah Indonesia. Serta menjabat sebagai Ketua Majelis Partai-Partai Rakyat Indonesia sejak 1999-sekarang. 

Baca Juga : Profil KSAL Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika