Keluar Ponpes Diam-Diam, Santri Tewas Usai Dihukum Berendam Di Kolam Ikan

Seorang Santri bernama Hafiz meninggal dunia usai dihukum dengan cara dipaksa berendam di kolam ikan karena keluar dari pondok pesantren secara diam-diam.

Keluar Ponpes Diam-Diam, Santri Tewas Usai Dihukum Berendam Di Kolam Ikan
Ilustrasi Santri tewas usai dihukum berendam di kolam ikan. Gambar : Unsplash.com/ Dok. Milada Vigerova

BaperaNews - Seorang santri bernama Hafiz (17) tewas usai dihukum oleh petugas keamanan karena keluar dari pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu, Riau secara diam-diam, ia dipaksa berendam di kolam ikan .

Santri tersebut kemudian tewas usai berendam di kolam ikan. Pelaku petugas keamanan Ponpes berinisial LS (42) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menjelaskan kronologinya. Bermula ketika korban dan tiga orang temannya keluar dari Ponpes untuk membeli makanan pada Sabtu (22/10) malam hari jam 23.00 WIB.

Namun, usai membeli makanan, mereka tidak langsung pulang ke asrama, mereka nongkrong di lapangan bola hingga esok harinya Minggu (23/10) jam 04.45 WIB.

“Korban dan teman-teman nya kemudian kembali lagi ke pondok, nah, ketika melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, LS mendapati mereka” terangnya.

Akibatnya, LS melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Ponpes Ade Wiranata. Korban dan rekan-rekannya mengakui perbuatannya, mereka kemudian dihukum berendam di kolam ikan depan asrama selama 5 menit.

Baca Juga : 7 Anak Panti Asuhan Jadi Budak Seks dan Dipaksa Kerja di Tambang, Terjadi Di Sulawesi Utara

Tidak hanya dipaksa berendam di kolam ikan, mereka juga diminta menenggelamkan kepalanya di dalam air atau menyelam hingga kepala dan seluruh tubuh mereka basah. Usai waktu hukuman selesai, LS meminta mereka beranjak naik kolam, semuanya beranjak naik, kecuali Hafiz (korban).

“Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi, namun korban tak kunjung naik” sambungnya.

Hafiz yang duduk di kelas 3 tersebut juga tidak menjawab ketika dipanggil, kepala sekolah pun meminta santri lain mengeceknya, dan ketika diperiksa, korban sudah tidak bernyawa. “Korban kemudian dibawa ke RS Ujung Batu, Rokan Hulu untuk diberi pertolongan, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia” jelasnya.

Pihak Ponpes mengabarkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban kemudian melakukan otopsi dan membawanya pulang, keluarga yang tidak terima pun lapor pihak kepolisian dan ingin kasus ini diproses secara hukum.

“Keluarga tetap membuat laporan ke kepolisian, proses sepenuhnya diserahkan pada pihak berwajib” tutupnya.

Polisi sendiri kini telah melakukan gelar perkara dan LS ditetapkan sebagai tersangkanya. LS telah ditahan di Rutan Polres Rohul, ia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Viral Wanita Nekat Keluar Dari Jendela Rusun Lantai 5 Usai Dikunci Suami