India Pastikan Gedung Kedubes 18 Lantai di Kuningan Sudah Sesuai Izin
Kedubes India di Jakarta pastikan gedung 18 lantai di Kuningan telah sesuai izin. Apartemen di dalamnya khusus untuk staf, selaras dengan norma diplomatik internasional.
BaperaNews - Kedutaan Besar India di Jakarta menegaskan bahwa pembangunan gedung baru mereka setinggi 18 lantai di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, telah memenuhi semua izin yang diperlukan.
Dalam pernyataan resminya, pihak Kedubes India menyatakan bahwa klaim mengenai adanya pelanggaran terkait gedung tersebut tidak berdasar dan bertujuan merusak reputasi mereka.
Pernyataan ini muncul setelah kontroversi berkembang di media sosial. Beberapa akun TikTok mempertanyakan keberadaan apartemen di dalam gedung Kedutaan Besar India dan ketinggian bangunan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kedubes India menyatakan bahwa tudingan itu sengaja disebarkan oleh pihak tertentu dengan motif tersembunyi.
"Klaim ini sama sekali tidak berdasar dan tampaknya merupakan bagian dari upaya yang diatur untuk menyesatkan publik dan merusak reputasi Kedutaan Besar," tulis Kedubes India dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (25/11).
Baca Juga : Sudah Dinyatakan Meninggal dan Ingin Dikremasi, Pria di India Tiba-tiba Bangun dan Bisa Bernafas
Untuk menjawab kontroversi tersebut, Kedubes India memberikan sejumlah penjelasan rinci mengenai pembangunan gedung mereka. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
1. Apartemen untuk Staf Kedutaan
Apartemen yang berada di dalam gedung tersebut dirancang secara eksklusif untuk staf Kedubes India. Apartemen ini tidak ditujukan untuk penggunaan komersial dan tidak diperbolehkan untuk orang luar. Kebijakan ini, menurut mereka, sesuai dengan norma diplomatik internasional demi menjaga keamanan kawasan kedutaan.
2. Norma Keamanan Diplomatik
Kedubes India menjelaskan bahwa praktik menempatkan staf di dalam kompleks kedutaan umum dilakukan di seluruh dunia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mempermudah logistik operasional.
3. Timbal Balik dengan Kedutaan Indonesia di India
Sebagai bentuk kesetaraan, Kedubes Indonesia di New Delhi juga memiliki fasilitas tempat tinggal untuk stafnya di dalam kompleks kedutaan. Bedanya, ketersediaan lahan di New Delhi memungkinkan pembangunan horizontal, sedangkan di Jakarta, keterbatasan lahan memaksa mereka untuk membangun secara vertikal.
4. Solusi Vertikal Akibat Keterbatasan Lahan
Jakarta, dengan keterbatasan lahan yang tersedia, membuat pembangunan vertikal menjadi pilihan yang paling efisien. Gedung 18 lantai ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan operasional serta tempat tinggal staf secara terpadu.
5. Lingkungan yang Didominasi Bangunan Tinggi
Lokasi gedung Kedubes India yang baru berada di kawasan yang sudah dikelilingi oleh gedung-gedung bertingkat tinggi. Mereka menyatakan bahwa bangunan tersebut sejalan dengan karakter lingkungan sekitar, yang dapat diverifikasi melalui pengamatan langsung atau teknologi seperti Google Maps.
6. Kepatuhan pada Peraturan
Kedubes India menegaskan bahwa semua izin hukum untuk pembangunan gedung tersebut telah diperoleh. Mereka juga menekankan bahwa klaim sebaliknya merupakan bagian dari agenda oportunistik yang berupaya menyesatkan masyarakat dan merusak hubungan bilateral antara India dan Indonesia.
Terkait klaim adanya pelanggaran hukum, Kedubes India menggarisbawahi bahwa pembangunan gedung baru mereka sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa Pemerintah India memiliki hak kedaulatan untuk memberikan izin kepada kedutaannya dalam membangun fasilitas yang dibutuhkan.
Pihak Kedubes menilai laporan dan klaim negatif di media sosial sebagai upaya yang disengaja untuk memprovokasi masyarakat dan menciptakan opini buruk terhadap pembangunan tersebut.
Baca Juga : Kebakaran Unit Neonatal RS di India, 10 Bayi Baru Lahir Tewas, Puluhan Lainnya Dirawat