Dituding Lakukan Pengeroyokan, Ini Perbedaan Kronologi Iko Uwais vs Korbannya

Aktor ternama Iko Uwais dilaporkan atas tudingan pengeroyokan yang dilakukan oleh dirinya kepada pria bernama Rudi. Namun inilah perbedaan kronologi dari Iko Uwais vs korbannya!

Dituding Lakukan Pengeroyokan, Ini Perbedaan Kronologi Iko Uwais vs Korbannya
Lakukan aksi pengoroyokan, perbedaan kronologi Iko Uwais vs korbannya. Gambar : Instagram/@iko.uwais

BaperaNews - Aktor ternama Iko Uwais dilaporkan atas tudingan pengeroyokan yang dilakukan oleh dirinya kepada pria bernama Rudi. Dalam laporan tersebut, Iko Uwais mengeroyok Rudi dengan tangan kosong sehingga korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.

"Terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan punggung. Ya (dipukul pakai) tangan kosong," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ivan Adhitira saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Senin (13/6/2022).

Tak hanya Iko Uwais, namun pria bernama Firmansyah yang ternyata adik dari Iko Uwais juga dilaporkan oleh korban atas tudingan pengeroyokan

“Terlapornya ada dua orang Saudara IK dan FR. (Kedua terlapor) kakak beradik, saudara,” tutur Ivan

Ivan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban. Dan hingga saat ini korban dugaan pengeroyokan masih melakukan rawat jalan.

“korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu (11/6) kemarin. Ini juga korban sedang dirawat jalan di rumah,” ujar Ivan.

Menanggapi tudingan atas laporan tersebut, pihak dari Iko Uwais pun melaporkan balik pelapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dengan nomor laporan LP/B/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Iko Uwais menjelaskan kronologi terjadinya insiden tersebut. Pada awalnya terlapor 1 (Rudi) menawarkan sebuah jasa desain interior kepada dirinya kemudian disetujui dengan harga Rp 300 Juta. Kedua pihak sepakat dengan pembayaran termin 20%, 30% dan 50%.

“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Iko Uwais lalu meminta ART yang juga sebagai saksi untuk menghubungi Rudi agar melakukan revisi. Namun, bukannya menyelesaikan revisi, terlapor Rudi dituding melakukan penghinaan kepada Audy, istri Iko Uwais.

“Terlapor malah menyebut istri korban menggunakan jin dan babi negepet yang disampaikam kepada saksi. ART Korban dan ART terlapor sendiri,” jelasnya.

Baca Juga : Berlangsung Sengit, Ini Hasil Pertandingan Tinju Holywings Sport Show!

Hingga pada 11 Juni 2022, saksi mencoba untuk kembali menghubungi Rudi. Ia mengatakan bahwa Rudi sedang berada di luar kota. Kemudian Iko Uwais mencoba mencari tahu, hingga kemudian Rudi diketahui sedang melintas di depan rumahnya, lalu setelah itu dia rekam.

"Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki korban beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke media sosial," tuturnya.

Iko Uwais pun mencoba untuk menghentikan terlapor yang merekam video tersebut. Namun, menurut keterangan Iko Uwais dirinya malah ditendang oleh Rudi.

“Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” ujar Zulpan.

Selanjutnya, Iko Uwais pun melakukan pembelaan dengan cara mendorong terlapor Rudi hingga terjatuh. Firmansyah mencoba melerai keduanya, namun Rudi malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.

“Melihat seperti itu, Saudara Iko Uwais pun merespons dan menendang terlapor,” ujarnya.

Melihat kronologi tersebut, Leonardus Sagala selaku kuasa hukum dari Iko Uwais menilai bahwa perilaku dari Iko Uwais sama sekali tidak memliki alasan untuk melakukan pengeroyokan. Tindakannya murni sebagai tindakan pembelaan diri.

"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukuli dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," tuturnya.