Catat! Ini Waktu Yang Dianjurkan Untuk Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah yang bisa dilaksanakan pada momen ramadhan seperti saat ini. Simak waktu terbaik yang dianjurkan untuk membayarnya!

Catat! Ini Waktu Yang Dianjurkan Untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu Yang Dianjurkan Untuk Membayar Zakat Fitrah. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah yang bisa dilaksanakan pada momen ramadhan seperti saat ini. Pembahasan terkait waktu terbaik dalam mengeluarkan Zakat Fitrah menjadi salah satu topik menarik.

Bagi umat muslim yang hendak menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui. Ketentuan terkait wkatu terbaik ini harus diperhatikan agar pembayaran zakat tidak melewati batas waktu dan sesuai dengan syariat.

Pasalnya, jika kita mengeluarkan zakat fitrah melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka pembayaran zakat fitrah tersebut menjadi haram.

Untuk itu perlu diketahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Ada beberapa pendapat dari ulama terkait waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Yang pertama menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Itu artinya dalam penafsiran ini, waktu terbaik pembayar zakat fitrah dibayarkan saat terbit fajar di hari Idul Fitri.

Lalu pendapat lain terkait pembayaran zakat fitrah menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamanya matahari di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Atau bisa diartikan waktu terbaik menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal ialah ketika momentum takbiran.

Dalam pendapat ini, Imam Syafi’i mmebolehkan membayar zakat fitrah lebih cepat selama adanya sebab atau uzur. Pendapat ini juga sejalan dengan Imam Malik dan Imam Ahmad, namun hanya membolehkan sehari atau dua hari sebelumnya.

Lebih lanjut, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi atas 5 yakni:

  1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
  2. Waktu sunnah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan
  3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
  4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dari penjelasan tersebut, maka umat muslim dianjurkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan. Bila lewat dari waktu tersebut, maka pembayar zakat fitrah menjadi makruh ataupun haram.