Bersaksi di Sidang, Tamara Tyasmara Akui Pernah Ditonjok dan Diinjak Yudha Arfandi
Tamara Tyasmara memberikan kesaksian mengejutkan di sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif. Ungkap kekerasan fisik dan ancaman dari terdakwa Yudha Arfandi.
BaperaNews - Tamara Tyasmara memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (29/7).
Dalam kesaksiannya, Tamara mengungkapkan kekerasan yang dialaminya dari terdakwa, Yudha Arfandi, selama mereka berpacaran.
Tamara Tyasmara mengaku mengenal Yudha Arfandi sejak Januari 2022 dan mulai berpacaran tiga bulan kemudian, tepatnya pada 5 April 2022. Awalnya, hubungan mereka berjalan baik, namun mulai Juli 2022, Tamara mulai mengalami kekerasan fisik dan non-fisik dari Yudha.
"Selama berpacaran awalnya baik-baik saja. Tapi belakangan mulai ada kekerasan fisik dan non-fisik ke saya," ujar Tamara dalam persidangan.
Aktris berusia 29 tahun ini menjelaskan bahwa Yudha sering melakukan kekerasan fisik terhadapnya, yang menyebabkan luka-luka di tubuhnya, termasuk sobek di bagian telinga dan pecah gendang telinga.
"Kekerasan fisik yang menyebabkan telinga kiri saya sobek dan pecah gendang telinga saya. Dipukul, ditonjok, diinjak, ditampar, dijambak," jelas Tamara.
Semua tindakan kekerasan tersebut dilakukan Yudha dengan tangan kosong, meskipun terkadang ia menggunakan topi.
Meski sering mengalami kekerasan, Tamara tidak mengakhiri hubungannya dengan Yudha karena mendapat ancaman dari terdakwa. Yudha mengancam akan menyebar video Tamara saat mengonsumsi alkohol dan mengancam akan membunuh ibunya serta anaknya jika Tamara meninggalkannya.
Baca Juga: Hadir di Sidang Kematian Dante, Tamara Tyasmara ke Yudha: Heh Pembunuh!
"Kita sering putus nyambung. Kadang ada ancaman dengan nomor berbeda," ungkap Tamara.
Tamara berusaha menyembunyikan kejadian kekerasan tersebut dari keluarganya, termasuk ibunya. Ia tidak ingin keluarganya mengetahui kondisi tubuhnya yang penuh luka.
"Saya tutupi itu karena saya tidak ingin mama tahu saya biru-biru. Saya selalu cerita ke teman saya," katanya.
Tamara bahkan sering tidak berani pulang ke rumah karena takut anaknya melihat kondisi tubuhnya yang memar.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yudha telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Selain itu, Yudha juga didakwa secara subsidair dengan pasal yang mengatur perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Selain Tamara, beberapa saksi lain juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Mereka adalah Raden Angger Dimas, Sukasno, Iman Taufik Djayadiningrat, Ristya Aryuni, dan Pande Hadid.
Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kejadian yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo.
View this post on Instagram
Baca Juga: Tamara Tyasmara Pakai Jasa Bodyguard Gegara Kena Teror Usai Anaknya Meninggal