Ahli Waris Segel Sekolah, Siswa SDN 4 Anyar Menangis
Kembali terjadi aksi penutupan gerbang SDN Anyar 4 oleh ahli waris, mengakibatkan gangguan pada proses belajar mengajar.
BaperaNews - Pada Selasa (17/10), aksi penutupan akses masuk SDN Anyar 4, Serang, Banten dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris. Menggunakan dumptruck, mereka menurunkan batu ke gerbang sekolah, menyebabkan kehebohan di kalangan warga sekitar.
Aksi tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, ahli waris juga telah melakukan tindakan serupa dengan menggembok pagar sekolah pada 6 Maret 2023. Hal ini mengakibatkan terganggunya kegiatan belajar mengajar. Namun, camat Anyar, Imron Ruhyadi, berhasil melakukan mediasi dengan ahli waris, sehingga gerbang sekolah dapat dibuka kembali.
Kembali ke peristiwa terbaru, ketika batu-batu mulai ditumpahkan di gerbang sekolah SDN Anyar 4, para siswa dan wali murid yang menyaksikan merasa sedih.
"Kasihan pak. Sedih lihat anak-anak,” ucap seorang wali murid saat itu juga. Camat Anyar, Imron Ruhyadi, berupaya menenangkan situasi dengan hadir langsung ke lokasi.
Tindakan ahli waris yang mengaku bernama Ati Karmila ini menjadi sorotan karena telah menghalangi akses pendidikan bagi anak-anak.
Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur Laporkan Balik Kuasa Hukum Dini
"Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pintu gerbang SDN 4 Anyar Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, telah dilaksanakan penutupan gerbang/pintu masuk SDN 4 Anyar dengan menggunakan batu belah oleh masyarakat yang telah diberi surat kuasa oleh ahli waris Ati Karmila," konfirmasi dari Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, Rabu (18/10).
Menyikapi peristiwa ahli waris segel sekolah ini, anggota Polsek Anyer langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi guna mediasi. Hasilnya, batu-batu yang sempat menutup gerbang sekolah berhasil disingkirkan pada pukul 21.20 WIB.
Persoalan ahli waris di SDN Anyar 4 ini telah berlangsung lama. Dalam upaya penyelesaian masalah, Pemerintah Kabupaten Serang juga pernah melakukan mediasi dengan ahli waris pada rapat penyampaian aspirasi di Aula KH Syam’un, Setda Kabupaten Serang pada 13 Maret 2023 lalu.
Saat itu, ahli waris melalui pengacaranya mengaku memiliki hak atas tanah tempat SDN Anyar 4 berdiri dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kontroversi yang berlarut-larut ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemahaman dan klarifikasi terhadap hak tanah, terutama ketika berdampak pada sektor pendidikan. Ahli waris, masyarakat, dan pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi terbaik bagi kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Baru Melahirkan, Wanita Ini Kubur Bayi Gegara Hamil di Luar Nikah