4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Lampung Akan Dilelang Rp 16 M
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pelelangan Pantai Pulau Pahawang senilai Rp 16,1 miliar yang merupakan aset milik debitur BPR Tripanca Setiadana Lampung.
BaperaNews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) umumkan pelelangan Pantai Pulau Pahawang yang berada di Lampung senilai Rp 16,1 miliar. Lokasi yang dilelang ialah objek milik debitur yang macet kreditnya.
Ada 4 lahan bersertifikat hak milik (SHM) di Pantai Pulau Pahawang dengan luas 19.840 meter persegi dan total lahan seluruhnya 79.360 meter persegi. Pantai Pulang Pahawang berada di Kecamatan Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kadiv Pengelolaan Aset Bank I LPS Jimmy Ardianto mengungkap aset yang dilelang milik debitur BPR Tripanca Setiadana Lampung dimana angsurannya macet sehingga lahan yang dijadikan jaminan dilelang untuk membayar pinjaman tersebut.
“Aset yang dilakukan pelelangan ini milik debitur BPR Tripanca yang sudah macet pembayarannya jadi kita kan pegang asetnya, asetnya kita lelang untuk kembalikan dana LPS yang sudah dibayar ke nasabah dan untuk recoverynya kita jual aset agunan milik debitur ini tadi” jelas Jimmy hari Sabtu (26/8).
Sebelumnya BPR Tripanca dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 usai terbukti lakukan tindak pidana berupa pemberian kredit fiktif sejak tahun 2004-2008 senilai 735 miliar meliputi 177 nasabah atau debitur. Pencabutan izin operasi BPR Tripanca telah diputuskan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga : Bima Yudho Sentil Pejabat Lampung Usai Aksi Bersih-Bersih Pantai Sukaraja
Lahan Milik Mantan Bupati, Bukan Pemerintah
Pemilik lahan yang hendak dilelang di Pantai Pulang Pahawang ini ialah milik mantan Bupati Lampung Tengah atas nama Andy Achmad. Lahan selama ini sudah tidak lagi menjadi objek wisata.
“Lahan itu disusun jadi 6 bagian, soal luas tanah kurang tahu ya. Sekitar tahun 2017 lalu sudah ada orang kesini lakukan pengukuran lahan untuk proses pelelangan“ terang Kepala Desa Pulau Pahawang Ahmad Salim.
Lahan Pantai Pulau Pahawang Banyak Dimiliki Perseorangan
Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Anggun Saputra mengungkap lahan di pantai Pulau Pahawang ini memang banyak dimiliki perseorangan, jadi bukan serta merta milik pemerintah atau negara sepenuhnya.
“Lahan disini memang banyak yang dimiliki pribadi, mulai dari mantan Gubernur sampai mantan Bupati. Memang pengelolaan pantai disini belum baik, karena itu kita sedang usul ke pemerintah daerah tentang pengaturannya” tandas Anggun.
Anggun berharap ada aturan tentang batas garis pantai agar pantai Pulau Pahawang bisa dimanfaatkan untuk objek wisata dan bisa memberi manfaat untuk masyarakat sekitar baik itu sebagai kawasan wisata maupun pusat usaha.
Baca Juga : Masyarakat Jepang Geger Usai Temukan Bola Besi Misterius di Pantai Enshu