Pemkab Paluta Akan Proses Laporan Penjualan Pupuk Ilegal di Kios Bersubsidi UD. Arima

Pemkab Paluta selidiki dugaan penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Kios UD. Arima. Warga minta tindakan tegas atas pelanggaran harga dan distribusi.

Pemkab Paluta Akan Proses Laporan Penjualan Pupuk Ilegal di Kios Bersubsidi UD. Arima
Pemkab Paluta Akan Proses Laporan Penjualan Pupuk Ilegal di Kios Bersubsidi UD. Arima. Gambar : BaperaNews/Dok. Istimewa

BaperaNews - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Bagian Perekonomian telah menerima dan saat ini tengah memproses laporan masyarakat terkait dugaan penjualan pupuk ilegal bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima yang berlokasi di Rokan Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Laporan tersebut diterima pada Senin, 11 Februari 2025.

Laporan yang disampaikan oleh seorang warga Paluta berinisial HH (50) menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima, antara lain:

  1. Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska diduga telah dicampur dan dikemas ulang dalam setengah karung, kemudian dijual tidak sesuai dengan ketentuan penerima pupuk bersubsidi yang berhak.

  2. Pupuk bersubsidi dijual kepada anggota kelompok tani yang terdaftar berdasarkan KTP dengan harga Urea Rp150.000 dan NPK Phonska Rp150.000, dengan kuota penjualan yang dibatasi.

  3. Pupuk bersubsidi juga dijual kepada pihak yang bukan anggota kelompok tani dengan harga lebih tinggi, yakni antara Rp170.000 hingga Rp200.000 per karung, bahkan dalam jumlah besar.

  4. Pupuk bersubsidi ditebus dan kemudian dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjualan pupuk bersubsidi oleh Kios UD. Arima ini diduga tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor: 521/1425/DP/XII/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima Diduga Lakukan Penjualan Ilegal

Adapun ketentuan HET pupuk bersubsidi yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500 per karung (50 kg)

  • Pupuk NPK Phonska: Rp2.300/kg atau Rp115.000 per karung (50 kg)

Berdasarkan laporan ini, HH berharap Bupati Padang Lawas Utara dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi tersebut. Jika terbukti bersalah, HH meminta agar sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi laporan ini, Kepala Bagian Perekonomian Paluta diwakili oleh Netty Joeana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan akan memproses laporan tersebut.

"Laporan tertulis ini akan kami ajukan dan proses sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Netty Joeana menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan penjualan pupuk ilegal bersubsidi ini, hasilnya akan segera disampaikan kepada pihak terkait.

"Kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah mendapatkan jawaban dan tanggapan secepat mungkin," tutupnya. (Haryan Harahap)