Lowongan Kerja Di Medsos Berakhir Sekap 53 WNI Di Kamboja
Kemlu RI konfirmasi mengkonfirmasi ada 53 WNI yang disekap di Kamboja usai menjadi korban penipuan bermodus lowongan kerja.
BaperaNews - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi ada 53 warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja, mereka ialah korban penipuan bermodus lowongan kerja. “KBRI sudah terima laporannya dari ke 53 WNI nya langsung” ujar Sekretaris Pertama Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phnom Penh, Teguh Adhi (28/7).
Teguh Adhi juga memastikan pihak KBRI sudah mengirim aduan resmi ke Kepolisian Kamboja untuk bantuan pembebasan. “Polisi Kamboja sudah pernah menghubungi langsung perwakilan WNI dan semoga segera dibebaskan” imbuhnya.
Teguh mengungkap, KBRI pertama kali mendapat laporan penyekapan ini pada 18 Juni 2022, puluhan WNI tersebut berada di Sihanoukville. Mereka ialah korban penipuan bermodus lowongan kerja, perekrut menyebar tawaran kerja melalui media sosial, Facebook.
“Mereka dikirim ke Kamboja oleh perekrut yang juga masih warga dari Indonesia untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan milik warga China di Daratan Kamboja sebagai cyber scammer” jelasnya.
Menurut Teguh, kasus penipuan bermodus seperti ini sudah sering terjadi, KBRI akan mengorek info lebih lanjut usai ke 53 WNI berhasil dibebaskan. “Khususnya terkait pihak yang merekrut mereka bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian Indonesia agar para perekrut bisa dijerat” tuturnya.
Baca Juga : Penjelasan Dokter Dan Kapolri Terkait Autopsi Ulang Brigadir J
Kronologi Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja
Kasus berawal dari aduan warganet kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, ia minta tolong pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk membebaskan penyekapan terhadap 53 WNI di Kamboja. Ganjar Pranowo pun langsung memerintah Disnakertrans Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy, dia mewakili 53 WNI yang bekerja di Kamboja yang diduga mengalami penipuan lowongan kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang” jelas Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari.
Menurut Sakina Rosellasari, para 53 WNI tersebut dijanjikan untuk kerja sebagai call center, administrasi, operator. Namun kenyataan di lapangan tidak sesuai.
“Modus pemberangkatan unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, tiap WNI berangkat dari agensi berbeda, menurut informasi dari yang bersangkutan, dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan” ujarnya.
Dari catatan KBRI Phnom Penh, kasus perdagangan manusia bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya pada tahun 2011, 199 WNI korban investasi palsu juga dipulangkan ke Indonesia, tahun 2022 kasus terus meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI jadi korban dan 133 diantaranya telah dipulangkan.