Kenapa Polisi Larang Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan?
Pengendara mobil seringkali gunakan lampu hazard ketika hujan, ternyata polisi melarang penggunaan lampu hazard saat hujan. Simak penjelasannya
BaperaNews - Lampu hazard di setiap kendaraan mempunyai manfaat besar bagi pengemudi hingga penumpang. Lampu Hazard diketahui sebagai lampu darurat.
Penggunaan lampu hazard sering disalahgunakan saat berkendara, contohnya ketika saat hujan, saat ingin jalan lurus di persimpangan, terowongan, jalanan gelap, hingga jalanan berkabut.
Banyak pengemudi sengaja dengan niat menyalakan lampu hazard untuk keadaan darurat, namun penggunaan yang disalah artikan tersebut justru membuat bahaya antar pengemudi atau pengendara lain.
Kepolisian Indonesia menjelaskan penggunaan lampu hazard pada pengemudi atau pengendara kerap banyak disalahartikan dan tidak sesuai aturan bahkan membingungkan pengguna jalan lain.
“Guna lampu Hazard untuk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan. Karena membahayakan kendaraan yg ada di belakang.” tulis TMC Polda Metro Jaya di Instagram.
Lampu hazard ialah sistem lampu pada sein kanan dan kiri dengan kedipan bersamaan untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain yang melihatnya.
Ada beberapa kondisi penggunaan lampu hazard yang benar, yakni dinyalakan waktu kendaraan mogok, sedang melakukan penggantian ban kendaraan, berhenti sejenak di bahu jalan, hingga bila terjadi kecelakaan.
Berikut Aturan Lampu Hazard yang dituang ke dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121:
- Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
Baca Juga : Meski SIM Aktif, Polisi Bakal Sita Motor Dan Mobil Jika Pajak STNK Mati
Isyarat lain yang dimaksud dari ‘Keadaan darurat’ ialah kendaraan dalam kondisi mogok atau mengganti ban.
Lampu sein pada hazard atau nama lain dari lampu penunjuk arah pada kendaraan wajib berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23.
Jadi maksud kondisi darurat tersebut bukan termasuk pada saat kondisi hujan maupun berkabut.
Ketika pengemudi menggunakan lampu hazard atau lampu darurat saat kondisi jalan hujan dan berkabut dapat membuat bingung pengendara dan saat lampu hazard dinyalakan di persimpanga, terowongan, hingga jalanan gelap.
Karena ketika lampu hazard atau lampu sein menghilang, ketika pengemudi berpindah haluan kanan atau kiri, pengendara yang melihatnya akan sulit memperkirakan lampu tersebut. Itulah yang memicu salah persepsi hingga terjadinya kecelakaan di jalan. Maka dari itu saat kondisi jalan hujan dan berkabut menyalakan lampu hazard dapat membahayakan dan bikin bingung pengendara lain yang dapat berakhir kecelakaan.
Untuk itu Anda para pengemudi atau pengendara alangkah baiknya cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama saja dan bila masih butuh bantuan cahaya untuk memperbaiki jarak pandang.
Sehingga penerangan lampu itu akan membantu penglihatan serta menjadi peringatan bagi pengendara lain, bukan menyalakan lampu hazard atau lampu darurat.
@baperanews.com Lampu hazard di setiap kendaraan mempunyai manfaat besar bagi pengemudi hingga penumpang. Lampu Hazard diketahui sebagai lampu darurat. #lampuhazard #hujan #lampudarurat #baperanews ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) - Lyrebirds music
Baca Juga : Ditilang Polisi Karena Lampu Motor Tak Nyala, Berikut Aturannya!