Dituduh Mencuri, Bocah di Boyolali Dianiaya Beramai-ramai dan Kuku Jarinya Dicabut Pakai Tang
Seorang bocah 12 tahun di Boyolali dianiaya beramai-ramai dan kuku jarinya dicabut pakai tang setelah dituduh mencuri celana dalam. Kasus ini melibatkan warga dan Ketua RT, kini sedang diselidiki polisi.
BaperaNews - Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami penganiayaan setelah dituduh mencuri celana dalam.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Senin (18/11) sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan sejumlah warga, termasuk Ketua RT setempat. Korban, berinisial KM, menderita luka serius, termasuk pencabutan kuku jari kaki menggunakan tang.
Kasus bermula ketika Ketua RT menghubungi ayah korban yang bekerja di Jakarta sebagai pedagang sayur, meminta agar segera pulang guna membahas tuduhan pencurian celana dalam oleh anaknya. Setelah tiba di Boyolali, ayah korban mengajak KM menemui Ketua RT.
Namun, alih-alih diselesaikan secara musyawarah, mereka malah digiring ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi.
Menurut keterangan Fahrudin, perwakilan keluarga korban, KM mengakui tuduhan pencurian tersebut, diduga karena tekanan yang diterimanya.
Di lokasi tersebut, KM menjadi korban penganiayaan fisik oleh Ketua RT dan istrinya. Ayah korban yang mencoba melindungi anaknya juga mengalami kekerasan.
Fahrudin menyebutkan bahwa setidaknya 15 orang ikut terlibat dalam aksi tersebut. Selain dipukul, KM mengalami penganiayaan parah, termasuk pencabutan kuku jari kaki menggunakan tang.
Baca Juga : Cawagub Papua Aniaya hingga Paksa Istri Threesome dengan Kakak Kandung
Keluarga sempat dilarang membawa korban ke rumah sakit oleh para pelaku untuk menghindari terungkapnya kasus ini. Namun, luka yang diderita KM memaksa keluarga mencari pertolongan medis.
Pada Selasa (19/11) sekitar pukul 12.30 WIB, korban dibawa ke RS Sisma Medika Karanggede. Ia kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong dan RS Moewardi Solo.
Pemeriksaan medis menunjukkan KM mengalami patah hidung, lebam di wajah, dan penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang kepala.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Boyolali, dan penyelidikan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai aturan.
“Proses hukum masih berjalan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKP Arif.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik main hakim sendiri yang melanggar hukum dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya.
Diharapkan para pelaku segera menerima sanksi hukum yang setimpal untuk memberikan keadilan bagi korban.
Baca Juga : Polisi Bogor Aniaya Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Meninggal Dunia