Hacker Bjorka Tantang Pemerintah Indonesia, Bjorka: Saya Nunggu Digrebek!
Hacker Bjorka kembali menantang agar dirinya dapat digrebek pemerintah Indonesia, dirinya yakin tak akan bisa tertangkap!
BaperaNews - Hacker Bjorka membuat heboh jagat dunia maya usai pengakuan terbukanya telah membocorkan sejumlah data pribadi masyarakat yang disimpan oleh lembaga Negara.
Menkominfo Johnny G. Plate sebelumnya menyebut perbuatan hacker Bjorka telah melanggar hukum dan pasti akan diproses oleh pihak berwenang.
Namun, hacker Bjorka Nampaknya santai saja, ia justru menantang pemerintah Indonesia.
Hacker Bjorka sedang menunggu pihak Indonesia untuk menangkapnya. “Saya masih menunggu untuk diserbu pemerintah Indonesia” ujarnya (10/9).
Bjorka sendiri mengaku telah membocorkan sejumlah data masyarakat dan menjualnya di situs Breached.to.
Kebocoran data tersebut diantaranya ialah 1,3 Milyar registrasi SIM Card, data KPU, data pelanggan Indihome, dokumen surat menyurat milik Presiden RI Jokowi, hingga yang terbaru hacker Bjorka akan mengungkap dalang pembunuh Munir.
Hacker Bjorka menyindir Istana Kepresidenan Indonesia yang sedang memburunya. “Sadar enggak sih tak seorang pun dari Anda dan semua orang - orang Anda bisa melakukannya? 21 hari sejak pembocoran data pertamaku, Anda semua masih bingung darimana memulainya” ujarnya di Twitter pada malam (10/9).
Respon Pemerintah Indonesia
Bjorka menyebut, ia Cuma “Ingin menunjukkan betapa mudahnya masuk ke berbagai pintu karena kebijakan perlindungan data buruk, apalagi jika dikelola pemerintah Indonesia”.
Pemerintah Indonesia pun memberi respon beragam.
Dalam kasus kebocoran data SIM Card, Menkominfo Johnny G. Plate mengaku itu bukan tanggung jawab jajarannya. “Terhadap semua serangan siber menjadi domain teknis BSSN, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN” tuturnya.
Baca Juga : Hacker Bjorka Ungkap Motif Asli Mengganggu Indonesia, Ngaku Korban Orde Baru
BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) balik menjawab bahwa keamanan data adalah tanggung jawab bersama.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan baik pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat” jawab Jubir BSSN Ariandi Putra.
Dirjen Aptika Kominfo justru merespon dengan permintaan agar hacker tidak menyerang. “Kalau bisa jangan nyeranglah, itu perbuatan illegal akses kok, setiap serangan yang rugi rakyatnya” katanya.
Pengamat Siber Sebut Sulit Tangkap Hacker Bjorka
Pengamat Keamanan Siber Pratama Pradha mengungkap hacker Bjorka bisa dijerat UU ITE yakni UU Nomor 19 tahun 2016.
“Kalau kita lihat, ada dasar hukumnya, kita sudah punya, bisa pelanggaran UU ITE, bisa 6 - 8 tahun penjara, denda ratusan juta” ujarnya (11/9).
Namun, Pratama mengakui, sulit untuk menangkap Bjorka. “Masalahnya, nangkapnya” sambungnya.
Menurut Pratama, Bjorka ini susah di tangkap karena sembunyi dengan proxy yang tidak bisa dideteksi, ia menyebut Bjorka adalah hacker yang pintar dan harus kerjasama dengan Negara lain jika ingin menangkapnya.
“Cukup pandai dia (hacker Bjorka), spesial bikin akun buat sembunyi, butuh kerjasama dengan Negara lain yang bisa profiling” pungkasnya.
Baca Juga : Daftar Kebocoran Data di Indonesia yang Diumbar Hacker Bjorka