WNA Jerman Tulis Artikel Hoax Antre 5 Jam Di Bandara Bali, Kini Dapat Sanksi Untuk Keluar Dari Indonesia

Seorang WNA Jerman mengeluh antre selama 5 jam di Konter Imigrasi Bali, namun Kepala Kantor Wilayah Kemenham sebut tidak lebih dari 5 jam.

WNA Jerman Tulis Artikel Hoax Antre 5 Jam Di Bandara Bali, Kini Dapat Sanksi Untuk Keluar Dari Indonesia
WNA Jerman tulis artikel antream 5 jam di Bandara Bali, Kemenham minta tinggalkan Indonesia. Gambar : Dok. Humas Kemenkum HAM Bali

BaperaNews - Menurut artikel yang dituliskan oleh seorang WNA asal Jerman bernama Sebastian Powell. Dalam artikel tersebut berisi tentang keluhan mengantre selama 5 jam di Konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menurut Powell artikel yang ditulis ialah bukan dari pengalaman pribadinya, namun dari orang lain, ketika dimintai keterangan, Sebastian Powell tidak bisa menjelaskan kapan dan dimana ia mengalami kondisi antrean panjang hingga 5 jam tersebut.

“Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi dan dimana, dia hanya menceritakan kembali apa yang orang katakan” imbuh Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham

Anggiat Napitupulu memastikan bahwa pelayanan di konter imigrasi Bandara tidak lebih dari 2 jam dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, rata-rata melayani 47 penerbangan dari 22 negara dalam sehari.

Dari 47 penerbangan tersebut, antara pukul 11.00 - 14.00 WITA ada 10 - 12 penerbangan yang bersamaan. Sehingga menyebabkan antrean.

Baca Juga : Cerita Seniman Cibubur Kehilangan Nafkah Saat PayPal Diblokir

Namun antrean kurang dari 2 jam. Total waktu mulai dari penumpang keluar dari pesawat, menuju KKP, membayar VoA,  hingga pemeriksaan imigrasi tidak lebih dari 2 jam.

Penelusuran Riwayat Penerbangan Sebastian Powell WNA Jerman

Usai ditelusuri riwayat penerbangan WNA Jerman. Diketahui bahwa Sebastian Powell datang dari Bangkok, Thailand, mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (29/7) pukul 14.43 WITA.

Powell kemudian menuju konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menunjukkan dokumen kesehatan dan membeli visa on arrival (VoA).

Kemudian WNA asal Jerman tersebut melakukan pencatatan keimigrasian pada pukul 15.47 WITA, sehingga total penyelesaian pemeriksaannya hanya 53 menit. Sebab itu, artikel yang Powell tulis bisa disebut hoax dan tidak benar.

“Sehingga total waktu yang dibutuhkan mulai dari yang bersangkutan keluar dari pesawat, pemeriksaan KKP, membayar VoA, dan penyelesaian pemeriksaan keimigrasian adalah 53 menit” terangnya Anggiat.

Sedangkan dalam artikel yang Sebastian Powell tulis, ia menyebut proses pemeriksaan imigrasi di Bandara antre panjang hingga 5 jam.

Karena telah menulis artikel yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, kini WNA Jerman Powell tersebut mendapatkan sanksi untuk keluar dari Bali dan Indonesia sebelum 30 hari dari tanggal visanya.