Warga Ukraina Bikin KTP Indonesia Untuk Hindari Perang, Bayar Rp 31 Juta
Ironis, Warga Ukraina bisa buat KTP Indonesia dengan modal Rp 31 Juta untuk hindari perang. Seluruh data pendukung seperti akta lahir, KK bahkan surat pengantar juga dipalsukan.
BaperaNews - Ditjen Dukcapil Kemendagri memblokir KTP warga negara asing Suriah berinisial MZ dan warga Ukraina berinisial WN. NIK kedua warga negara dari luar negeri tersebut kini tak lagi bisa dipakai. “NIK KTP sudah kami blokir dan tak bisa dibuka kembali” tegas Dirjen Dukcapil prof Zudan Arif pada Kamis (9/3).
Zudan Arif juga memastikan semua dokumen permohonan KTP warga negara asing milik MZ dan WN ialah palsu, hal ini diketahui usai dilakukan penelusuran.
“Layanan pembuatannya dilakukan online, ada syarat surat keterangan kepala desa, surat persetujuan pemilik KK, dan bukti biometric iris mata, namun ternyata semua dokumen itu palsu” papar Zudan Arif.
Zudan Arif pun menegur Kadis Dukcapil Denpasar, Bali, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ketat dalam penerbitan KTP.
“Kami sudah menegur dan memberi peringatan kepada Kadis Denpasar agar bisa lebih cermat ketika menerbitkan NIK orang dewasa, agar dilakukan verifikasi yang ketat, perlu cek fisik dan koordinasi dengan imigrasi” imbuhnya.
Kasus warga Ukraina bikin KTP Indonesia ini perlu jadi perhatian khusus, sebab bila dengan mudah membuat identitas palsu, dikhawatirkan hal ini dapat ditiru oleh pelaku kejatahan internasional.
Baca Juga: KTP Digital Akan Rilis, Cek Perbedaannya Dengan E-KTP
Warga Asing Kabur ke Indonesia untuk Hindari Perang
Sebelumnya warga asing asal Suriah dan Ukraina MZ dan WN tersebut kabur ke Indonesia, keduanya juga kemudian membuat KTP Indonesia, mereka kabur dengan alasan menghindari perang yang terjadi di negaranya.
Keduanya masuk ke Indonesia pada tahun 2020. Selama tinggal di Bali, warga negara yang berasal dari Australia tinggal bersama istri dan anaknya.
“Sehari-hari di Bali hanya olahraga, untuk kebutuhan dikirimi keluarga yang ada di Ukraina” ungkap Kabid Humas Polda Bali Komol Stefanus Satake.
Warga Ukraina tersebut mengaku bisa membuat KTP Indonesia dengan bantuan rekannya orang Indonesia bernama Puji, perekaman KTP warga negara asing kemudian dibuat pada Oktober 2022 dengan biaya Rp 31 juta.
“Pembayaran dua kali, setelah lunas baru ke Dukcapil bernama Puji untuk rekam sidik jari dan rekam retina mata” pungkas Stefanus Satake.
Namun ketika razia WNA di Kuta, Bali, MZ dan WN ditangkap, kini keduanya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali. Belum diketahui nasib dari keduanya, pihak Kedutaan Besar Ukraina dan Suriah belum memberi konfirmasi. Keduanya tidak akan dideportasi dalam waktu dekat, akan diselidiki lebih dulu apa tujuan dan motif sebenarnya membuat KTP Indonesia.
“Kedua WNA itu tidak kami deportasi dalam waktu dekat, kami harus tahu alasan mereka bikin KTP Indonesia sebenarnya apa” tutup Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar KTP Digital