RKUHP Terbaru, Hina DPR, Polri Dan Jaksa Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR, mengatur ancaman bagi mereka yang menghina DPR, Polri, dan Jaksa bisa dipenjara 1,5 tahun.
BaperaNews - DPR sering jadi sorotan masyarakat, sejumlah kebijakan pernah viral, seperti adanya anggota DPR yang diduga nonton film porno ketika sedang rapat hingga anggaran gorden, kalender, dan televisi. Polri belakangan juga disorot usai munculnya kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri Brigadir J.
Namun kini masyarakat dan warganet harus hati-hati. Dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman bagi mereka yang menghina DPR, Polri, dan Jaksa.
“Draft RKUHP versi 6 Juli 2022 ada 632 pasal dan versi 9 November 2022 ada 627 pasal” ujar Wamenkumham Edward Sharif.
Pada Pasal 349 ayat 1 disebutkan, tiap orang yang dengan lisan atau tulisan menghina lembaga Negara dan kekuasaan umum, bisa dipenjara 1,5 tahun, ancaman diperberat jika aksinya menyebabkan kerusuhan.
Pada ayat 3 dijelaskan, pasal akan diterapkan jika ada laporan dari pihak yang merasa terhina. Sedangkan Pasal 350 menyebut hukuman diperberat 2 tahun jika penghinaan dilakukan di media sosial.
RKUHP tersebut menegaskan lembaga Negara seperti DPR, Polri, dan Jaksa wajib dihormati. “Agar kekuasaan umum atau lembaga Negara bisa dihormati, oleh sebab itu menghina pada lembaga tersebut dipidana berdasarkan aturan ini”.
Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun
Menkumham Yasonna Laoly juga berharap RKUHP bisa disahkan akhir tahun 2022 ini. “Kita harap akhir tahun ini bisa disahkan. Kita sudah roadshow kemana-mana, untuk sosialisasi” tuturnya Rabu.
Pasal lain yang disorot pada RKUHP terbaru tersebut ialah Pasal 218, yakni menyebut penyerangan kehormatan maupun harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk tindak pidana jika dilakukan pada aksi unjuk rasa.
Pasal 218 ayat 1 menyebut “Orang yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan Wapres bisa dipidana penjara 3 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta”.
Pasal 218 ayat 2 menyatakan “Jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri hal itu tidak berlaku. Kepentingan umum artinya hak berdemokrasi misalnya pada unjuk rasa”.
Pasal 218 kemudian menyatakan bentuk kritik pada dasarnya bentuk koreksi dan saran. Namun bukan berarti, menghina Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan sebab jika dilakukan dengan sengaja menurut Pasal 219 akan mendapat hukuman penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.
Pidana bisa diproses jika ada aduan secara tertulis baik itu dari Presiden maupun Wakil Presiden.
Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Penista Agama Penjara 5 Tahun