Polwan Ngaku Dipecat Usai Tolak Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Kapolres Klarifikasi

Mantan Polwan mengaku dipecai setelah menolak bebaskan tersangka pemerkosaan, pengakuannya jadi ramai di media sosial. Polisi bantah dan berikan klarifikasi!

Polwan Ngaku Dipecat Usai Tolak Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Kapolres Klarifikasi
Mantan Polwan dipecat usai tolak bebaskan tersangka pemerkosaan. Gambar : Merdeka.com/Muhammad Lutfhi Rahman

BaperaNews - Mantan Polwan bernama Yuni Utami dipecat ketika bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Sang Polwan menceritakan, alasan pemecatannya ialah karena ia menolak perintah seorang oknum polisi untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.

Yuni (mantan Polwan) dipecat pada tahun 2014 silam, pengakuannya kemudian viral di media sosial.

“Disini saya mau membantah dengan tegas klarifikasi dari Polri yang menyebut saya tidak masuk kantor selama dua tahun, itu karena saya dimutasi jadi Lantas Polres” ujarnya.

Mutasi ini bermula ketika Polwan tersebut bertugas sebagai penyidik di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tahun 2012, Yuni (Polwan) kemudian menangani sebuah kasus pemerkosaan, di tengah berjalannya kasus, ia mendapat perlawanan.

“Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangkanya adalah orang kaya dan punya bekingan perwira” lanjutnya.

Polwan tersebut sontak menolaknya, kemudian Yuni dimutasi ke Lantas Polres.

“Saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya mendapat banyak ancaman dari oknum dan dimutasi ke Polres” terangnya.

Usai dimutasi, penanganan kasus kemudian dilanjutkan oleh oknum yang meminta Yuni (Polwan) untuk membebaskan tersangka.

“Dan parahnya lagi, saya sudah lapor sampai tingkat Polda tapi tidak mendapat respon yang baik dari Institusi Polri” bebernya.

Baca Juga : Viral! Seorang Jaksa Di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Mucikari Ternyata Kakak Kelas

Penjelasan Polisi

Kapolres Sigi AKBP Reja Simanjuntak menyebut Yuni memang dipecat karena lari dari tugas. Menurutnya, kasus pemerkosaan yang dimaksud Polwan tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Sulawesi Tengah dan tersangkanya juga sudah dijatuhi hukuman penjara.

“Jadi di Polres Sigi dulu masih gabung dengan Polres Donggala, kemudian di Polda ada yang menangani kasus tapi saya tidak tau mantan Polwan ini tidak sesuai padahal kasusnya sudah sampai tersangka itu sudah mendapat hukuman” ujarnya.

Reja menyebut Yuni (Polwan) dipecat karena tidak melakukan tugasnya usai dipindah ke Lantas Polres.

“Dia tidak pernah masuk, desersi (tidak menjalankan kewajiban dinas seperti rapat, patrol, atau perang, dan lainnya), yang diproses itu desersinya kemudian diputuskan dipecat” imbuhnya.

Reja juga menduga mantan Polwan tersebut tidak terima telah dipecat.

“Dia tidak terima dipecat, saya juga tidak mengerti kasus pemerkosaan tidak sesuai, apanya yang tidak sesuai kasusnya sudah P-21 (penyidikan sudah lengkap), jadi kita tidak mengerti apanya yang tidak sesuai” pungkasnya.

Baca Juga : Kronologi Camat Cabuli Siswi Magang Di Pelalawan Yang Nyaris Dipergoki Istri