KPK Enggan Diperiksa Ombudsman Terkait Kasus Brigjen Endar Priantoro

Robert Na Endi, anggota Ombudsman RI menyatakan proses laporan Brigjen Polisi Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK masih dalam proses pemeriksaan. Simak selengkapnya!

KPK Enggan Diperiksa Ombudsman Terkait Kasus Brigjen Endar Priantoro
KPK Enggan Diperiksa Ombudsman Terkait Kasus Brigjen Endar Priantoro. Gambar : Wardhany Tsa Tsia/VOI

BaperaNewsRobert Na Endi, anggota Ombudsman RI menyatakan proses laporan Brigjen Polisi Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK masih dalam proses pemeriksaan. Salah satu pihak yang diperiksa ialah Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hareffa.

“Kami sudah kirim surat ke saudara Firli yang disampaikan juga bersama dokumen pendukung, kronologi kasus Brigjen Endar Priantoro, dan lainnya pada 1 Mei 2023. Kemudian dijawab oleh KPK pada 17 Mei 2023 yang intinya KPK menghargai tugas dan fungsi Ombudsman yang menjadi pengawas pelayanan publik dan permintaan pemeriksaan masih dipelajari dan ditelaah” tutur Robert hari Selasa (30/5).

Ombdusman melakukan panggilan kedua pada 17 Mei 2023 kepada Cahya yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian yang menandatangani surat pemberhentian Endra dan mengembalikan Endra ke instansi lainnya.

Namun pada 22 Mei 2023, KPK memberi surat balasan yang membuat Robert kaget dimana di dalamnya KPK justru bertanya apa kewenangan Ombudsman dan KPK menyebut tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. 

Baca Juga : Terseret Rafael Alun, KPK Periksa Grace Tahir

“Intinya KPK secara kelembagaan tidak bisa penuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya untuk tidak menolak kasus Brigjen Endar Priantoro ini jadi bagian dari pengaduan Ombudsman. Ombudsman sangat serius merespon sikap dari KPK ini dan kami akan ajukan proses dengan pilihan yang sesuai kewenangan yang ada di Ombudsman serta tetap menjaga hubungan antar lembaga” imbuhnya.

Robert menyebut tidak akan membalas surat dari KPK tersebut dan akan menempuh prosedur sesuai standar dan wewenang Ombudsman RI saja mengingat niat mereka untuk memeriksa kasus Brigjen Endar Priantoro ini justru mendapat penolakan secara tidak langsung dari KPK yakni mempertanyakan kewenangan Ombudsman yang seharusnya sudah diketahui KPK.

Sebelumnya Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya dari KPK yang menurutnya telah melanggar kode etik. Endar kemudian kembali melapor ke Ombudsman RI dengan dugaan ada penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi oleh Firli dan Cahya.

Namun ketika Ombudsman menyampaikan surat pemanggilan dan hendak berniat memeriksa Firli serta Cahya, justru mendapat pertanyaan dari KPK apa wewenang Ombudsman sehingga ingin memeriksa mereka dan KPK menyatakan tidak bisa menerima pemeriksaan secara kelembagaan, maka Ombudsman juga akan lakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga : Tok! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap