Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora Dan Rizky Billar

Lesti Kejora resmi menandatangani perjanjian damai dan pencabutan laporan kasus KDRT terhadap Rizky Billar, Simak Isi Perjanjian Damai antara Lesti dan Billar!

Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora Dan Rizky Billar
Isi perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar. Gambar : KapanLagi.com/Dok. Budy Santoso

BaperaNews - Dugaan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora telah berakhir dan berujung damai, Keputusan Lesti untuk memaafkan dan mencabut laporan membuat masyarakat kecewa.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan pada akhirnya bebas setelah Lesti Kejora menandatangani perjanjian damai terkait pencabutan laporan tersebut.

Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar jadi buruan warganet karena penasaran apa yang membuat pasangan ini berdamai.

Berikut isi perjanjian damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora:

1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal  28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

Baca Juga : Rizky Billar Ucap 5 Janji Ke Lesti Kejora Usai Berdamai

b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal  28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.

Dengan penandatanganan isi perjanjian damai tersebut, Lesti dengan ini secara resmi mencabut laporan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan keterangan, Lesti Kejora mengaku mencabut laporan KDRT demi anak semata wayangnya. "anak saya. Mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," Ungkap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan saat mencabut laporan.

Lesti Kejora juga menyebut bahwa Rizky Billar telah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga atas apa yang dilakukan, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kini keduanya kembali tinggal di satu atap meski keputusannya membuat kecewa para fans.