Ingin Mudik Lebaran Naik Kereta? Yuk Simak Syaratnya!
Menjelang bulan Ramadhan masyarakat sudah merencanakan untuk mudik lebarannya. Nah, jika kamu ingin mudik lebaran naik kereta, yuk simak syarat naik kereta mudik lebaran 2023.
BaperaNews - Menjelang bulan Ramadhan 2023 masyarakat sudah merencanakan untuk mudik lebarannya. Bagi Anda yang berencana mudik lebaran 2023 dengan moda transportasi kereta api, perlu mengetahui syarat naik kereta mudik lebaran 2023, yang paling utama ialah penumpang harus sudah vaksin Covid-19 booster pertama
PT Kereta Api Indonesia dalam rilisnya pada Rabu (15/3) menyatakan masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemenhub 84/2022 dan SE Kemenkes HK.02.02/II/3984/2022 tertanggal 19 Desember 2022 dimana untuk penumpang berumur di atas 18 tahun harus sudah vaksin Covid-19 booster pertama atau dosis ketiga.
“Kami tekankan kepada semua calon penumpang dan pelanggan agar membaca dan memahami syarat ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul ketika memesan tiket dan harus disetujui oleh calon penumpang” tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni Martinus menyebut PT KAI selalu menerapkan aturan yang telah dibuat pemerintah. Jika pemerintah membuat perubahan tertentu tentang syarat dan ketentuan naik kendaraan umum termasuk kereta api maka KAI juga akan mendukung dan mematuhinya, menjelaskan kebijakan kepada masyarakat dan calon penumpang.
Baca Juga : Bisa Dipesan! Begini Cara Beli Tiket Kereta Lebaran 2023
Berikut syarat naik kereta mudik lebaran 2023 yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi BaperaNews.
Syarat Naik Kereta Mudik Lebaran 2023 :
Kereta Api Jarak Jauh
1. Umur 18 tahun ke Atas
- Sudah vaksin booster pertama
- WNA dari luar negeri sudah vaksin kedua
- Jika belum vaksin tunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
2. Umur 6-17 tahun
- Sudah vaksin kedua
- Jika berasal dari luar negeri tidak wajib vaksin
- Tunjukkan surat keterangan alasan belum vaksin dari Puskesmas atau lainnya jika belum mendapat vaksin Covid-19
3. Umur dibawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin
- Tidak wajib tunjukkan hasil tes Covid-19
- Harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan naik kereta api
Kereta Api Jarak Dekat dan Aglomerasi
- Sudah vaksin minimal dosis pertama
- Tidak wajib tunjukkan hasil tes Covid-19
- Jika belum vaksin tunjukkan surat keterangan alasannya dari dokter
- Penumpang umur 6-12 tahun yang belum vaksin menyertakan surat keterangan dari dokter dan harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan naik kereta api
- Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun harus didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan
Selain syarat naik kereta mudik lebaran 2023 tersebut, seluruh penumpang kereta api jarak dekat maupun jarak jauh juga wajib mengenakan masker, baik itu ketika di dalam kereta api maupun ketika menunggu keberangkatan di stasiun.
KAI juga mengingatkan agar calon penumpang memiliki aplikasi SATUSEHAT Mobile yang agar data vaksin calon penumpang bisa tampil di layar komputer ketika proses boarding. Demikian syarat naik kereta api mudik lebaran 2023, semoga bermanfaat.
Baca Juga : Daftar Rute Kereta Api Tambahan Lebaran 2023, 22 Ribu tempat Duduk Per Hari