Heboh! Terlibat hutang, Seorang Wanita Di Ciledug Disekap Selama 15 Jam oleh Rentenir
Seorang wanita bernama Sulistyawati melapor ke Polres Metro Tangerang bahwa dirinya disekap oleh seorang rentenir karena belum bisa membayar hutang. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Seorang wanita bernama Sulistyawati melapor polisi atas kasus penyekapan dirinya karena belum bisa membayar hutang ke Polres Metro Tangerang. Informasi tersebut juga beredar dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infotangerang.id.
Dalam postingan tersebut dijelaskan seorang wanita tersebut disekap di salah satu rumah Perumahan Ciledug Indah 2 Karang Tengah Tangerang pada hari Jumat 7/1/2022 selama 15 jam hanya karena korban belum bisa membayar hutang sebesar Rp 1,6 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib dengan tuntutan Pasal 33 KUHP tentang penyekapan. Kasus ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kompol Abdul Rachim, Kepala Subbagia Humas Polres Metro Tangerang, “Ya benar ada laporan tersebut, korban lapor bersama beberapa saksi, saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki, kami sudah jadwalkan akan panggil pelapor dan pihak yang dilaporkan untuk diminta keterangan lebih lanjut, kami sedang verifikasi surat panggilannya, termasuk saksi-saksi yang terlibat” jelas Abdul.
Korban yang merupakan seorang wanita memberikan keterangan saat ditemui oleh awak media. “Saya awalnya pinjam uang sama F, dia tinggal di Ciledug Indah, dikasih waktu 10 hari buat bayar dan diminta abyar Rp 1,3 juta. Karena sudah lewat jatuh tempo, sudah 10 hari tapi saya belum bisa bayar, saya dikasih denda katanya harus kembalikan Rp 1,6 juta.
Saya tiba-tiba dijemput sama orang, namanya A, dia itu orang suruhannya F, saya dibilangnya mau dikasih hutang lagi, yang kemarin ga bayar dulu gapapa, saya awalnya menolak, saya bilang saya ndak mau saya kan belum bisa bayar yang kemarin kenapa mau dikasih lagi. Namun akhirnya saya ikut saja, ternyata waktu sudah di rumah saya ga dibolehin pulang” jelas Sulis.
Penyekapan itu sendiri dilakukan tanggal 7 Januari 2022 jam 15.00 WIB dan esok harinya jam 03.00 WIB dia baru pulang. Selama disekap, Sulis menceritakan dia mendapat perlakuan kasar dan kata-kata buruk, dia diancam dibunuh hingga dimutilasi, dikunci selama 15 jam di kamar ga dikasih makan ga dikasih minum.
“Waktu disekap itu saya sudah bersedia bayar Rp 500.000 dulu, waktu itu uang yang saya punya ya cuma itu, saya juga mau kasih handphone kalau mau dijual buat tambah bayar hutang dulu gakpapa, tapi tetap ga boleh keluar, teman saya ada yang sudah bawa uang buat bantu saya bayar hutang juga ga diterima, saya tetap disekap” lanjut Sulis.
Akhirnya pihak keluarga melapor ke polisi dan ada anggota Polsek Ciledug datang ke lokasi, saat itulah baru Sulis diperbolehkan pulang oleh F.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di UMY Ancam Laporkan Akun Penyebar Kasus