Hadir Di Seluruh Kantor Kelurahan Dan Kecamatan, Layanan Uji Emisi Hasil Kolaborasi Pemkot Jaksel Dan Bapera Siap Digunakan!

Pemerintah Jakarta Selatan (Pemkot) bersama Barisan Pemuda Nusantara (Bapera)  DKI Jakarta berkesempatan untuk memulai layanan uji emisi kendaraan bermotor di pelataran Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Hadir Di Seluruh Kantor Kelurahan Dan Kecamatan, Layanan Uji Emisi Hasil Kolaborasi Pemkot Jaksel Dan Bapera Siap Digunakan!
Walikota Jakarta Selatan Munjirin bersama Ketua Bapera DPD Provinsi DKI Jakarta Basri Basco melakukan Uji Emisi Kendaraan. Gambar: Dok Bapera

BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengujian gas buang atau biasa dikenal dengan uji emisi pada semua kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor. 

Biasanya pengujian gas buang kendaraan dilakukan dengan memasang alat yang dapat mendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Anda perlu menyalakan kendaraan yang sedang diuji, tetapi jangan menyalakan perangkat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, AC, lampu, dll. Uji emisi biasanya dilakukan selama 5 hingga 7 menit. Setelah selesai, kandungan zat pada gas buang yang berasal dari knalpot kendaraan akan dicatat. Zat yang terdeteksi adalah CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen), dan NO (nitrogen oksida).

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup  DKI Jakarta akan menerbitkan sertifikat lulus uji emisi kendaraan. Uji emisi kendaraan sendiri bertujuan untuk meminimalkan dampak gas rumah kaca di Jakarta yang kebanyakan dihasilkan oleh mesin otomotif seperti motor. Oleh karena itu, rendahnya emisi dari kendaraan diperkirakan akan mempengaruhi kualitas udara  Jakarta.

Pada kesempatan kali ini Pemerintah Jakarta Selatan (Pemkot) bersama Barisan Pemuda Nusantara (Bapera)  DKI Jakarta berkesempatan untuk memulai uji emisi kendaraan bermotor di pelataran Kantor Walikota, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (5/1/2022). 

Baca Juga : Ketua Umum Bapera Santuni Langsung 250 Anak Yatim Di Hotel Raja Mandalika NTB

Peluncuran tersebut diumumkan langsung oleh Walikota Jakarta Selatan Munjirin sebagai langkah awal peluncuran layanan uji emisi yang dilaksanakan di seluruh kantor kelurahan dan kantor kecamatan di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan. Ia juga menyampaikan hadirnya layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin melakukan tes uji emisi.

"Seringnya masyarakat mencari tempat uji emisi di bengkel dan lain sebagainya, dan masih cukup jarang ditemui bengkel yang menyediakan layanan ini. Sehingga, kita berkolaborasi untuk mempermudah masyarakat mengakses itu," ungkap Munjirin.

Disisi lain, Basri Baco yang merupakan Ketua Bapera DPD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan jumlah target kendaraan yang akan mengikuti uji emisi adalah sekitar 100 mobil serta 100 motor.

Ketua Bapera DPD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco juga berharap, kegiatan uji emisi ini dapat diikuti oleh semua masyarakat sehingga tidak hanya diikuti oleh para pengendara di lingkup pemkot Jakarta Selatan saja.

Selain itu, Ketua Bapera DPD Provinsi DKI Jakarta juga berharap dengan adanya layanan uji emisi ini dapat menciptakan serta mewujudkan lingkungan yang sehat serta mengurangi efek gas rumah kaca di lingkungan sekitar pemkot maupun seluruh Jakarta.

Baca Juga : DPD Bapera Aceh Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir Di Aceh