Facebook, Twitter dan Google Terancam Denda Jika Tak Hapus Akun Palsu dan Deepfake
Sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Twitter, Facebook terancam denda jika tidak menghapus akun palsu dan deepfake di platformnya.
BaperaNews - Google, Twitter, dan Facebook, serta sejumlah perusahaan teknologi lainnya terancam denda di Eropa jika tidak menghapus akun palsu dan deepfake di platformnya.
Perlu diketahui, Deepfake adalah manipulasi/pemalsuan foto atau video dengan menggunakan teknologi, salah satu contoh yang pernah terjadi adalah ketika Artis Indonesia Nagita Slavina viral karena video syur, Video Syur tersebut merupakan hasil perubahan wajah yang dibuat mirip dengan orang lain.
Nah kedepannya, hal semacam itu akan dibuatkan aturan untuk memaksa perusahaan menindak akun palsu dan unggahan video hasil rekayasa deepfake. Aturan secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Uni Eropa.
Dokumen Uni Eropa (UE) menyebut aturan ialah Kode Praktik Disinformasi 2022. Aturan ini akan jadi skema pengaturan bersama dan tanggung jawab dibagi antara pihak yang menandatangani aturan dan regulator.
Aturan merinci contoh perilaku bohong atau manipulatif seperti deepfake dan akun palsu dimana ini akan ditangani oleh para penanggung jawab.
“Penandatanganan terkait ini akan mengadopsi, menguatkan, dan menerapkan kebijakan jelas tentang perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan di layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang prosedur, teknik, dan taktik yang dipakai oleh aktor jahat” bunyi dokumen tersebut.
Aturan perihal denda bila tidak menghapus akun palsu dan deepfake pada perusahaan teknologi seperti Google, Twitter, dan Facebook tersebut juga dihubungkan dengan aturan baru UE yakni DSA (Digital Service Act) yang telah disetujui oleh 27 negara UE pada awal tahun 2022 dimana salah satunya membahas tentang memerangi disinformasi.
Baca Juga : Baru! Fitur Corrections YouTube, Tak Perlu Upload Ulang Video
Berdasarkan aturan DSA, perusahaan teknologi seperti Google, Twitter, dan Facebook yang gagal memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai denda 6% dari total omset globalnya dan punya waktu enam bulan untuk menerapkan tindakan mereka setelah aturan ditandatangani.
Selain itu, disebutkan juga langkah untuk mengatasi iklan yang mengandung disinformasi dan memberi transparansi politik lebih besar dari iklan politik. “Digital Service Act memberi payung hukum untuk praktik yang melawan disinformasi, termasuk memberi sanksi dissuasif yang berat” tegas Kepala Industri UE, Thierry Breton.
Vera Jourova, Wakil Presiden UE secara khusus membahas kasus invasi Rusia ke Ukraina berhubungan dengan hoaks dengan teknologi deepfake. “Kode anti disinformasi baru ini datang ketika Rusia mempersenjatai disinformasi sebagai bagian dari agresi militernya terhadap Ukraina, juga ketika kita melihat serangan demokrasi yang lebih luas” imbuhnya
Sebanyak 33 entitas sudah mendaftar dalam aturan ini, dimana mereka punya waktu enam bulan untuk menjalankan aturan dan menerapkan langkah yang diuraikan dalam Kode Praktik untuk menghapus segala akun palsu dan deepfake demi memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada seluruh warga dunia.