Demi Lunasi Hutang, Seorang Tante Tega Menjual Bayi Berumur 8 Bulan!

Seorang tante inisial Aam tega menjual bayi keponakannya yang berumur 8 bulan karena ingin melunasi hutang. Sang bayi dijual 30 juta!

Demi Lunasi Hutang, Seorang Tante Tega Menjual Bayi Berumur 8 Bulan!
Seorang tante inisial Aam tega menjual keponakannya bayi yang berumur 8 bulan karena ingin melunasi hutang. Gambar : Pixels.com/Dok. Kristina Paukshtite

BaperaNews - Seorang tante berinisial Aam tega menjual ponakannya sendiri bayi yang baru berusia 8 bulan seharga Rp 30 juta untuk lunasi hutang. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Priok.

Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli bayi untuk menyelidiki kebenarannya. “Melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Jumat (22/7).

Dalam komunikasinya, Aam berjanji membawa bayi perempuan yang merupakan keponakannya sendiri ke sebuah hotel di Pademangan Jakarta Utara. Kepolisian kemudian datang ke lokasi dan menangkap Aam. Aam sendiri ialah seorang ibu rumah tangga sekaligus tante dari bayi tersebut. 

“Ketika ditangkap didapati tersangka Aam sedang bertransaksi untuk menyerahkan anak korban” imbuh Putu.

Motif Aam tega menjual keponakannya sendiri ialah karena ingin lunasi hutang. Bayi tersebut anak dari adiknya K dan S. Karena S punya hutang pada Aam, Aam meminta S menjual anaknya agar hutang tersebut lunas. Aam kemudian menjual keponakannya melalui media sosial dan menawarkan seharga Rp 30 juta.

Baca Juga : Tetangga Terkejut Ada Anak Dirantai Ibu Tiri Di Dalam Rumah

“Aam meminta bayi S dijual untuk membayar hutang Rp 11 juta dan jika tidak membayar hutang maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan diancam dilaporkan ke polisi” jelas Putu. Aam kini dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sang bayi saat ini untuk sementara diungsikan ke Kantor Dinas Sosial di Kemayoran, Jakarta Pusat bersama ibunya. “Anaknya (korban) masih sama ibunya, itu sedang dalam pengawasan Dinsos” sambung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah.

Sebelum dijual, bayi tersebut sudah diminta dan tinggal bersama tante nya yakni Aam. Polisi mengungsikan korban dan ibunya agar lebih aman mengingat kontrakan yang ditinggal ialah milik tersangka (tante si bayi). “Sudah enggak mungkin lah tinggal di kontrakan itu, karena milik si pelaku, takutnya ada apa-apa” tandasnya.

Kini Aam harus siap menanggung akibat perbuatannya. Meski S memiliki hutang kepada Aam, tindakan Aam menjual bayi tetap saja sebuah tindak kejahatan, ia harus menanggung akibatnya karena tega berniat jahat pada keponakannya sendiri yang masih sangat kecil.