Bawa Daging Ke Australia Dikenai Denda Dan Deportasi

Pemerintah Australia dengan tegas menyatakan bahwa apabila terdapat turis yang membawa daging ke negara tersebut akan dikenakan denda sekaligus deportasi.

Bawa Daging Ke Australia Dikenai Denda Dan Deportasi
Australia akan kenai denda dan deportasi jika turis bawa daging. Gambar : Unsplash.com/Dok. Wesual Click

BaperaNews - Nekat bawa daging ketika masuk Australia, turis akan terkena sanksi. Aturan ini dibuat terutama untuk turis yang berasal dari Negara dengan wabah PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) yang menyerang hewan-hewan ternak.

Setiap petugas biosekuriti di terminal kedatangan Bandara Australia dengan siap memeriksa semua bawaan turis. Turis dari Negara yang sedang dilanda PMK dan ketahuan membawa daging, maka harus siap menerima sanksi.

Sanksinya berupa denda dan deportasi. Sebagaimana yang baru saja dialami pria asal Indonesia ketika membawa daging ke Perth, Australia. Australia memang memiliki salah satu pendapatan dari peternakan, sebab itu, peraturan ketat diterapkan agar wabah PMK tidak menyerang ternak-ternaknya.

Indonesia sendiri sebelumnya sempat dilanda PMK, maka turis Indonesia akan mendapat pengawasan tersendiri ketika masuk Australia. Pria tersebut ketahuan membawa 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging sapi beku, 1,4 kg daging rendang sapi, dan 900 gram daging ayam yang diletakan dalam tasnya.

Media Australia, Perth Now menyebut daging yang dibawa turis asal Indonesia rencananya akan dijual ke masyarakat Australia, petugas Bandara pun memberinya sanksi, membatalkan visanya, mengganjar denda 2.664 dolar Australia, dan mendeportasinya.

Baca Juga : Paris Baguette Korea Diboikot Usai Pegawai Tewas Terjepit Mesin Pengaduk Saus

Pemerintah Australia sangat khawatir dengan adanya PMK dan demam babi Afrika, penjagaan ketat di pintu masuk turis diterapkan agar wabah tersebut tidak sampai masuk ke Australia.

“Inilah sebabnya Undang-Undang diterapkan untuk membatalkan visa turis yang melanggar aturan biosekuriti yang signifikan atau berulang” tegas Menteri dalam Negeri Australia Clare O’Neil.

Menteri Pertanian Perikanan dan Kehutanan Australia Murrat Watt juga menyampaikan hal serupa, UU yang lebih tegas diperkenalkan untuk melarang daging dari bawaan pribadi dibawa masuk terutama oleh turis dari Negara dilanda PMK.

Wabah PMK kembali merebak di Indonesia pada Mei 2022 lalu, warga Australia yang baru berkunjung ke Bali dan kembali ke negaranya juga didenda karena ketahuan membawa dua butir telur, sosis daging sapi, dan ham croissant dari Indonesia.

Pemerintah Australia dengan tegas melarang setiap orang yang masuk ke negaranya membawa daging ataupun olahannya secara pribadi, daging yang masuk hanya yang berasal dari industri resmi yang telah melewati sejumlah tes secara ketat untuk memastikan tidak ada PMK yang masuk.

Baca Juga : Viral Daging Babi Ditemukan Di Freezer Daging Halal Supermarket