Aturan Perjalanan Darat Terbaru : Pergi 250 Km Wajib Tes Antigen atau PCR

Pemerintah terapkan aturan baru terkait perjalanan darat, berikut peraturan transportasi darat terbaru

Aturan Perjalanan Darat Terbaru : Pergi 250 Km Wajib Tes Antigen atau PCR
Ilustrasi atiran baru perjalanan darat. Gambar : Antara/Widodo S Yusuf

BaperaNews - Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan syarat perjalanan darat terbaru. Adapun syarat tersebut tercantum pada Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa dalam beleid tersebut para pelaku perjalanan jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan juga penyebrangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Diketahui, perjalanan yang masuk ke dalam kategori tersebut yaitu perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Dikutip dari Antara pada hari Minggu (31/10/2021), Budi menyampaikan bahwa ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, serta angkutan penyeberangan.

Budi menyampaikan bahwa mulai 27 Oktober 2021, aturan tersebut telah berlaku hingga batas yang belum ditentukan serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.

Kemudian Budi pun melanjutkan bahwa khusus untuk pengemudi serta pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku juga ketentuan wajib memperlihatkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Setelah itu, wajib juga memperlihatkan kartu dosis vaksin pertama serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, apabila belum mendapatkan vaksinasi, diwajibkan untuk memperlihatkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Budi mengatakan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada para pemimpin daerah di seluruh Indonesia maupun juga penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat untuk berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.